Letkol Robert harus dipenjara

Kamis, 18 Oktober 2012 - 07:50 WIB
Letkol Robert harus dipenjara
Letkol Robert harus dipenjara
A A A
Sindonews.com - Letkol Robert Simanjuntak, oknum TNI Angkatan Udara (AU) yang terlibat aksi kekerasan terhadap wartawan harus mendapat hukuman kurungan, karena melakukan kekerasan saat menjalankan tugasnya sebagai aparat keamanan.

Juru bicara Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Hesti Armi Wulan mengatakan, sanksi administrasi tidak cukup untuk oknum TNI yang melakukan aksi kekerasan. Jika terbukti, Letkol Robert Simanjuntak harus mendapatkan hukuman kurungan.

"Sama dengan masyarakat lainnya, harus ada hukuman kurungan. Tidak hanya sekedar diberikan sanksi administrasi. Karena, semua sama di mata hukum," katanya saat dihubungi di Jakarta, Kamis (18/10/2012).

Dia mengungkapkan, kesalahan yang dilakukan Letkol Robert tidak hanya terkait dengan soal administrasi dirinya sebagai anggota TNI. Sehingga, perlu diberikan sanksi pidana berupa hukuman kurungan di penjara.

"Mestinya dipidana, tidak hanya administrasi. Namanya penganiayaan, tidak hanya sebatas hukum administrasi saja. Hal itu dikarenakan tindakan penganiayaan, dan kekerasan yang dilakukan pelaku sudah terkait pada tindakan pidana," ujarnya.

Seperti diketahui, Letkol Robert Simanjuntak melakukan aksi kekerasan kepada salah seorang wartawan yang berniat meliput insiden jatuhnya pesawat tempur jenis Hawk 200 milik TNI AU di sekitar pemukiman warga RT 03/03, Desa Pandau Jaya, Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau.

Pewarta foto Riau Pos (Jawa Pos Grup) Didik Herwanto mengaku dipukul, dan dicekik oleh Letkol Robert Simanjuntak yang merupakan anggota Lanud Roesmin Nurjadin, saat akan mengambil gambar pesawat nahas itu.
(lil)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4770 seconds (0.1#10.140)