Oknum TNI pelaku kekerasan bisa dipidana

Kamis, 18 Oktober 2012 - 04:30 WIB
Oknum TNI pelaku kekerasan bisa dipidana
Oknum TNI pelaku kekerasan bisa dipidana
A A A
Sindonews.com - Seluruh oknum TNI Angkatan Udara (AU) yang melakukan aksi kekerasan dapat dijerat dengan pasal pidana, dan diproses secara hukum seperti warga negara lainnya.

Juru bicara Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Hesti Armi Wulan mengatakan, oknum TNI yang terlibat aksi kekerasan tetap dapat dijerat dengan pasal pidana, meskipun TNI telah memiliki pengadilan militer.

"Kalau TNI kan problemnya harus diselesaikan di pengadilan militer. Tapi, untuk pidananya sama saja, harus mengacu pada hukum pidana KUHP," katanya saat dihubungi Sindonews di Jakarta, Kamis (18/10/2012).

Dia mengungkapkan, meski hanya melakukan pemukulan, oknum TNI yang terlibat aksi kekerasan harus mendapatkan hukuman yang lebih berat. Karena, aksi tersebut dilakukan pada saat yang bersangkutan tengah melaksanakan tugasnya sebagai aparat keamanan.

"Inikan (tindakan kekerasan) dilakukannya saat menjalankan tugas. Mestinya hukumannya diperberat, dibanding masyarakat yang terlibat aksi kekerasan," ujarnya.

Seperti diketahui, Letkol Robert Simanjuntak melakukan aksi kekerasan kepada salah seorang wartawan yang berniat meliput insiden jatuhnya pesawat tempur jenis Hawk 200 milik TNI AU di sekitar pemukiman warga RT 03/03, Desa Pandau Jaya, Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau.

Pewarta foto Riau Pos (Jawa Pos Grup) Didik Herwanto mengaku dipukul, dan dicekik oleh Letkol Robert Simanjuntak yang merupakan anggota Lanud Roesmin Nurjadin, saat akan mengambil gambar pesawat nahas itu.
(lil)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8726 seconds (0.1#10.140)