Syarat 'ijazah magister' dalam UU MK dihilangkan

Kamis, 13 September 2012 - 16:04 WIB
Syarat ijazah magister dalam UU MK dihilangkan
Syarat 'ijazah magister' dalam UU MK dihilangkan
A A A
Sindonews.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memperbolehkan setiap warga negara yang ingin mendaftarkan diri sebagai calon Hakim Konstitusi tanpa melampirkan ijazah Magister (S2). Hal itu tercantum dalam putusan MK yang menghilangkan frasa 'dan magister' dalam Pasal 15 ayat (2) huruf b Undang-Undang 8 Tahun 2011 tentang Mahkamah Konstitusi.

Dengan dihapusnya frasa 'dan magister' berarti setiap orang pernah mengikuti jenjang pendidikan penyetaraan magister di luar negeri tanpa mendapatkan ijazah S2-nya tetap memiliki hak untuk mencalonkan diri sebagai hakim konstitusi.

Selain itu, Mahkamah berpendapat, penghilangan frasa 'dan magister' dilakukan karena mempertimbangkan ada beberapa program pascasarjana yang menerima program pendidikan doctor tanpa melalui program magister. Selain itu, masih banyaknya lulusan doctor di masa lalu yang tidak melalui program magister.

"Berdasarkan hal itu, ketentuan adanya syarat 'berijazah magister' akan melanggar hak-hak konstitusional para penyandang gelar doctor yang tidak mempunyai ijazah magister,” kata Hakim Konstitusi Akil Mochtar saat membacakan pertimbangan Mahkamah, di ruang sidang Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (13/9/2012).

Karena itu, Mahkamah menyatakan frasa 'dan magister' sebagai syarat hakim konstitusi harus dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, karena akan menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan.

"Menyatakan Pasal 15 ayat (2) huruf b UU MK sepanjang frasa 'dan magister' bertentangan dengan UUD 1945," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Mahfud MD.

Menanggapi putusan tersebut, Bambang Supriyanto yang menjadi pemohon dalam gugatan itu menyatakan, MK telah memberikan putusan yang cerdas dalam menjawab permasalahan ini. Karena, dengan adanya putusan ini MK telah mengantisipasi adanya lulusan nonhukum yang ingin mencalonkan sebagai hakim konstitusi.

"Saya menghargai putusan cerdas ini, di satu sisi karena mengabulkan permohonan saya, di sisi lain MK juga mengantisipasi bagaimana kalau lulusan yang non hukum S2-nya," tandasnya.
(lil)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4664 seconds (0.1#10.140)