Konflik KPK-Polri preseden buruk

Senin, 06 Agustus 2012 - 08:54 WIB
Konflik KPK-Polri preseden buruk
Konflik KPK-Polri preseden buruk
A A A
Sindonews.com - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dinilai tidak serius menyelesaikan konflik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polri dalam penyidikan kasus dugaan korupsi simulator kemudi mobil dan motor tahun anggaran 2011.

Langkah pembiaran ini dikhawatirkan memperuncing masalah, dan bisa menjadi preseden buruk bagi hubungan dua lembaga penegak hukum tersebut. Perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil Cinta Indonesia Cinta Anti-Korupsi (CICAK) Taufik Basari menilai Presiden SBY layak dikritisi atas sikap diamnya dan terus mencari langkah aman dalam menyikapi polemik penanganan kasus dugaan korupsi tersebut.

Menurut dia, Presiden tidak seharusnya membiarkan polemik tersebut terus bergulir. Sebaliknya, Presiden seharusnya dapat menjadikan perkara dugaan korupsi simulator surat izin mengemudi (SIM) itu untuk membersihkan Polri dari korupsi. “Keliru jika Presiden menganggap dirinya akan (melakukan) intervensi ketika memerintahkan Polri untuk taat hukum dengan menarik diri dari kasus itu. Langkah itu sesuai dengan Pasal 50 UU KPK. Tidak malah membiarkannya,” kata Taufik saat pendeklarasian CICAK di Gedung KPK, Jakarta, Minggu 5 Agustus 2012.

Taufik melanjutkan, sikap ambigu disertai pembiaran perseteruan KPK dan Polri akan merugikan upaya pemberantasan korupsi, terutama di kepolisian. “Posisi SBY yang tidak tegas dapat diartikan melanggengkan korupsi di kepolisian, dan sengaja atau tidak sengaja dapat dinilai publik sebagai turut serta melindungi aktor utama kasus itu,” paparnya.

Lebih lanjut dia berharap Presiden SBY harus sesegera mungkin memerintahkan Polri untuk menyerahkan penanganan kasus korupsi itu ke KPK. Harapan agar Presiden bersikap tegas untuk segera menyelesaikan sengketa dua lembaga hukum ini datang dari mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK), Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD, dan sejumlah anggota Komisi III DPR seperti Bambang Soesatyo dan Martin Hutabarat.

JK berharap Presiden SBY seyogianya memerintahkan Polri untuk menyerahkan penyidikan korupsi simulator ke KPK. JK beralasan netralitas KPK dalam penyidikan kasus ini lebih terjamin menyusul para tersangkanya merupakan para jenderal di Polri. “Jadi pada dasarnya Presiden perintahkan polisi untuk mengambil tindakan yang perlu. Karena polisi di bawah Presiden. Bukan harus mengintervensi,” ujar JK.

Ketua MK Mahfud MD menegaskan, pihaknya tidak mungkin menangani konflik antara KPK dengan Polri dalam kasus simulator. “Ini tidak mungkin dibawa ke MK. Lembaga negara yang bersengketa yang bisa dibawa ke MK adalah lembaga negara yang diatur dalam UUD. Sementara KPK kan belum ada di UUD,” kata Mahfud.

Menurut dia, langkah terbaik untuk penyelesaian rebutan penanganan perkara dan tersangka kasus tersebut adalah Presiden menengahi. Misalnya Presiden menunjuk Menkopolhukam menjadi moderator dalam pertemuan antara KPK dengan Polri.

“Bersepakat itu adalah jalan terbaik. Kalau saling ngotot dengan aturan formal, maka tidak akan selesai karena semua merasa punya pasal yang benar," katanya.

Menurut Bambang Soesatyo, ketegasan Presiden untuk menyelesaikan konflik KPK dan Polri itu bukanlah intervensi. “Jika Polri dan KPK dibiarkan dalam sengketa kewenangan, Presiden bisa dianggap menerapkan manajemen konflik,” paparnya.

Anggota Komisi III DPR Martin Hutabarat mengatakan, jangan terlalu berharap kepada Presiden SBY untuk bisa bertindak agar sengketa tidak berkepanjangan. Namun, kata dia, kedua institusi itulah yang harus proaktif menyelesaikan polemik. Martin mengungkapkan, sudah terlalu banyak opini publik yang mengarah pada pembusukan citra Polri. Maka dampak yang paling berbahaya jika konflik dua lembaga ini berlarut-larut adalah makin buruknya citra kepolisian.

Dihubungi terpisah, Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Anang Iskandar mengatakan, polisi akan terus berkoordinasi dengan KPK dalam penanganan kasus ini. Polri, kata dia, akan mengizinkan KPK untuk memeriksa empat tersangka yang kini sudah mendekam dalam tahanan. Sementara itu, KPK memastikan penyidikan kasus dugaan korupsi simulator SIM terhadap empat tersangka terus berjalan sesuai dengan ketentuan UU.

Juru Bicara KPK Johan Budi SP memastikan penyidikan terhadap tersangka tetap dilanjutkan, apa pun konsekuensinya. Dia mengatakan, dalam UU KPK Tahun 2002 dengan jelas tertulis bahwa jika telah ditingkatkan ke tahap penyidikan, kasus tersebut akan berakhir di pengadilan.
(lil)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4081 seconds (0.1#10.140)