Gerindra Sepakat Parliamentary Threshold dan Presidential Threshold 0 %

Sabtu, 14 Januari 2017 - 13:10 WIB
Gerindra Sepakat Parliamentary Threshold dan Presidential Threshold 0 %
Gerindra Sepakat Parliamentary Threshold dan Presidential Threshold 0 %
A A A
JAKARTA - ‎Partai Gerindra sepakat agar ambang batas pencapresan (Presidential Threshold) maupun ambang batas parlemen (Parliamentary Threshold) nol persen pada Pemilu serentak 2019 mendatang. Partai Gerindra ini menilai kesempatan seluas-luasnya harus diberikan kepada seluruh partai politik untuk duduk di parlemen.

Adapun Parliamentary Threshold yang diusulkan pemerintah dalam draf Rancangan Undang-undang Pemilu ‎yakni 3,5 persen. "Yang sekarang 3,5 persen cukup, kalau perlu 0 persen. Jadi, kita harus berikan kesempatan yang luas," kata Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra Ahmad Riza Patria dalam diskusi polemik SINDO Trijaya Network bertajuk RUU Pemilu dan Pertaruhan Demokrasi di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (14/1/2017).

Wakil rakyat yang beragam, kata dia, akan dihasilkan dari ambang batas parlemen nol persen. "Jangan kita bicara Bhinneka Tunggal Ika, kita harus memberikan kesempatan yang minoritas, tapi di parlemen kita tidak memberikan kesempatan partai-partai yang lain atau partai-partai kecil," tutur Wakil Ketua Komisi II DPR ini.

Adapun pembatasannya nanti, kata dia, melalui prosentase fraksi‎. "Ada cara sebetulnya untuk mengatur jumlah fraksi," ungkap Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Pemilu ini.

Begitu pula dengan ‎Presidential Threshold, kata dia, seharusnya nol persen. Kata dia, pemerintah tetap mengusulkan Presidential Threshold 20 persen dalam draf RUU Pemilu.

"Bagi kami Partai Gerindra, ini aja nol persen, dihapuskan Presidential Threshold-nya," katanya. Karena, lanjut dia, ‎sistem pemilu legislatif dan pemilu presiden pada 2019 nanti serentak sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut dia, usulan pemerintah tentang Presidential Threshold tidak bijaksana. "Partai ini dinamis, bergerak, turun naik, fluktuatif, kenapa dijadikan dasar kursi yang lalu untuk Pemilu 2019," ujarnya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4323 seconds (0.1#10.140)