Fatwa MUI Dinilai Jadi Pegangan Polri Cegah Intoleransi

Kamis, 22 Desember 2016 - 10:11 WIB
Fatwa MUI Dinilai Jadi Pegangan Polri Cegah Intoleransi
Fatwa MUI Dinilai Jadi Pegangan Polri Cegah Intoleransi
A A A
JAKARTA - Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 56 Tahun 2016 mengenai hukum penggunaan atribut keagamaan non-muslim dinilai untuk melindungi akidah umat Islam dan alat perekat toleransi.

"Fatwa MUI itu justru harus dilihat sebagai alat perekat toleransi agar tak ada pimpinan perusahaan yang semena-mena memaksa karyawannya yang muslim memakai atribut Natal," kata Sekretaris PP Pemuda Muhammadiyah, Pedri Kasman melalui keterangan tertulis, Kamis (22/12/2016).

Bagi umat Islam, kata Pedri, penggunaan atribut Natal bertentangan dengan keyakinannya. Dia meminta Polri harus mencegah tindakan intoleran tersebut demi menjaga persatuan bangsa.

"Keluarnya fatwa MUI justru membuat Polri punya pegangan untuk mengontrol pimpinan perusahaan yang berbuat intoleran tersebut," kata Pedri. (Baca juga: Polri Imbau Sosialisasi Fatwa Atribut Natal Libatkan MUI Cabang)

Dia menyesalkan reaksi Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian yang justru menegaskan fatwa MUI bukan hukum positif di Indonesia. "Sikap Kapolri ini makin memancing amarah umat Islam yang sedang berjuang menuntut keadilan dalam kasus dugaan penistaan agama oleh Ahok, " tutur Pedri.

Dia juga mempertanyakan pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Jenderal Wiranto yang meminta MUI melakukan koordinasi dengan pihak Kepolisian dan Menteri Agama dalam menetapkan fatwa.

"Pernyataan ini adalah bentuk intervensi pemerintah terhadap MUI dalam menetapkan fatwa. Sekaligus juga bentuk pengebirian terhadap hak berekspresi dan menyatakan pendapat yang dijamin undang-undang," tuturnya.

Dia menegaskan, MUI adalah ormas yang keberadaannya dijamin konstitusi. Fatwa MUI adalah bentuk perlindungan dan pengayoman ulama terhadap umat Islam agar tak tergelincir dalam penyimpangan dan penyesatan.

Oleh karena itu, lanjut Pedri, pemerintah dan penegak hukum harus menghormati fatwa-fatwa MUI. Apalagi, kata dia, selama ini justru pemerintah dan penegak hukum selalu meminta fatwa MUI dalam menangani banyak kasus.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6661 seconds (0.1#10.140)