Soal Natal, MUI Minta Kapolri Tindak Perusahaan yang Paksa Karyawan Pakai Atribut Nonmuslim
Selasa, 20 Desember 2022 - 14:33 WIB
loading...
Wakil Ketua Umum MUI KH Marsudi Suhud lewat surat imbauan bernomor B-3676/DP-MUI/XII/2022 berarap Kapolri menjamin pelaksanaan Natal aman dan tidak ada unsur pemaksaan. Foto/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia ( MUI ) menerbitkan surat imbauan bernomor B-3676/DP-MUI/XII/2022 yang ditandatangani Wakil Ketua Umum KH Marsudi Syuhud dan Sekjen Amirsyah Tambunan. Surat disampaikan pula kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelang peringatan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023, Selasa (20/12/2022).
Dalam surat tersebut MUI meminta agar Kapolri memantau dan memastikan tidak munculnya potensi intoleransi antarumat beragama. Terutama dengan adanya pemaksaan penggunaan atribut keagamaan non-Muslim kepada pekerja Muslim, seperti di mal, pusat perbelanjaan, hotel, pabrik, dan aktivitas usaha lainnya.
Baca juga: Jelang Natal, Ketua MUI Papua Sampaikan Pesan Sejuk Bagi Masyarakat
Hal tersebut dilakukan guna mewujudkan toleransi dan penghargaan terhadap keyakinan keagamaan masyarakat. Hukum terkait penggunaan atribut keagamaan non-Muslim sendiri telah tercatat pada fatwa MUI nomor 56 tahun 2016. Dalam fatwa tersebut ditetapkan bahwa hukum menggunakan atribut keagamaan non-Muslim adalah haram. Serta mengajak dan/atau memerintahkan penggunaan atribut keagamaan non-Muslim adalah haram.
"Untuk itu, Kapolri diminta memerintahkan jajarannya untuk melakukan pembinaan kepada pimpinan perusahaan agar menjamin hak umat Islam dalam menjalankan agama sesuai keyakinannya, menghormati keyakinan keagamaannya, dan tidak memaksakan kehendak untuk menggunakan atribut keagamaan non-Muslim kepada karyawan Muslim,"dikutip dalam laman resmi MUI Digital, Selasa (20/12/2022).
Dalam surat tersebut MUI meminta agar Kapolri memantau dan memastikan tidak munculnya potensi intoleransi antarumat beragama. Terutama dengan adanya pemaksaan penggunaan atribut keagamaan non-Muslim kepada pekerja Muslim, seperti di mal, pusat perbelanjaan, hotel, pabrik, dan aktivitas usaha lainnya.
Baca juga: Jelang Natal, Ketua MUI Papua Sampaikan Pesan Sejuk Bagi Masyarakat
Hal tersebut dilakukan guna mewujudkan toleransi dan penghargaan terhadap keyakinan keagamaan masyarakat. Hukum terkait penggunaan atribut keagamaan non-Muslim sendiri telah tercatat pada fatwa MUI nomor 56 tahun 2016. Dalam fatwa tersebut ditetapkan bahwa hukum menggunakan atribut keagamaan non-Muslim adalah haram. Serta mengajak dan/atau memerintahkan penggunaan atribut keagamaan non-Muslim adalah haram.
"Untuk itu, Kapolri diminta memerintahkan jajarannya untuk melakukan pembinaan kepada pimpinan perusahaan agar menjamin hak umat Islam dalam menjalankan agama sesuai keyakinannya, menghormati keyakinan keagamaannya, dan tidak memaksakan kehendak untuk menggunakan atribut keagamaan non-Muslim kepada karyawan Muslim,"dikutip dalam laman resmi MUI Digital, Selasa (20/12/2022).
Lihat Juga :