Dampingi Ahok di Bareskrim, Empat Anggota DPR Dilaporkan ke MKD
Rabu, 09 November 2016 - 15:27 WIB
Dampingi Ahok di Bareskrim, Empat Anggota DPR Dilaporkan ke MKD
A
A
A
JAKARTA - Empat anggota DPR, yakn Trimedya Panjaitan, Junimart Girsang, Ruhut Sitompul, Charles Honoris dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Mereka dilaporkan karena hadir di Gedung Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri saat Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok diperiksa sebagai saksi dalam penyelidikan kasus dugaan penistaan agama, Senin 7 November 2016.
Keempat anggota DPR tersebut dilaporkan oleh Koalisi Penegak Citra DPR Perwakilan Koalisi Penegak Citra DPR yang juga Direktur Indonesia Parliamentary Center (IPC), Ahmad Hanafi mengatakan, proses penyelidikan adalah tindakan projustitia yang dilakukan oleh kepolisian sesuai ketentuan hukum acara pidana.
"Yang boleh mendampingi seorang terperiksa dalam proses penyelidikan tentu saja adalah seorang pengacara yang menerima kuasa dari terperiksa," ujar Hanafi usai melakukan pelaporan ke MKD di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (9/11/2016). (Baca juga: Junimart dan Trimedya Mengaku Ditugaskan PDIP Dampingi Ahok)
Dia mengingatkan adanya larangan bagi anggota DPR, yakni terdapat larangan untuk tidak berpraktik dan melakukan aktivitas sebagai pengacara.
Dengan demikian, kata dia, keempat anggota DPR itu dianggap telah melanggar kode etik. "Keterlibatan anggota DPR kami pertanyakan karena ada konflik kepentingan. Keempat anggota DPR itu telah melanggar janji dan sumpah yang diucapkan sebagai anggota DPR," ucapnya.
Adapun foto kehadiran sejumlah anggota DPR itu di Bareskrim Polri saat Ahok diperiksa menjadi barang bukti yang diserahkan Koalisi Penegak Citra DPR ke MKD DPR.
Laporan Koalisi Penegak Citra DPR itu diterima tenaga ahli MKD DPR Zulfikar. MKD akan memverifikasi laporan tersebut sebelum memprosesnya lebih lanjut.
"Kalau yang mengadu lembaga atau organisasi, harus melampirkan akte pendirian lembaga. Kita tunggu 14 hari untuk melengkapi berkas-berkas. Setelah lengkap, baru kita sampaikan dalam rapat pimpinan," tutur Zulfikar.
Mereka dilaporkan karena hadir di Gedung Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri saat Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok diperiksa sebagai saksi dalam penyelidikan kasus dugaan penistaan agama, Senin 7 November 2016.
Keempat anggota DPR tersebut dilaporkan oleh Koalisi Penegak Citra DPR Perwakilan Koalisi Penegak Citra DPR yang juga Direktur Indonesia Parliamentary Center (IPC), Ahmad Hanafi mengatakan, proses penyelidikan adalah tindakan projustitia yang dilakukan oleh kepolisian sesuai ketentuan hukum acara pidana.
"Yang boleh mendampingi seorang terperiksa dalam proses penyelidikan tentu saja adalah seorang pengacara yang menerima kuasa dari terperiksa," ujar Hanafi usai melakukan pelaporan ke MKD di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (9/11/2016). (Baca juga: Junimart dan Trimedya Mengaku Ditugaskan PDIP Dampingi Ahok)
Dia mengingatkan adanya larangan bagi anggota DPR, yakni terdapat larangan untuk tidak berpraktik dan melakukan aktivitas sebagai pengacara.
Dengan demikian, kata dia, keempat anggota DPR itu dianggap telah melanggar kode etik. "Keterlibatan anggota DPR kami pertanyakan karena ada konflik kepentingan. Keempat anggota DPR itu telah melanggar janji dan sumpah yang diucapkan sebagai anggota DPR," ucapnya.
Adapun foto kehadiran sejumlah anggota DPR itu di Bareskrim Polri saat Ahok diperiksa menjadi barang bukti yang diserahkan Koalisi Penegak Citra DPR ke MKD DPR.
Laporan Koalisi Penegak Citra DPR itu diterima tenaga ahli MKD DPR Zulfikar. MKD akan memverifikasi laporan tersebut sebelum memprosesnya lebih lanjut.
"Kalau yang mengadu lembaga atau organisasi, harus melampirkan akte pendirian lembaga. Kita tunggu 14 hari untuk melengkapi berkas-berkas. Setelah lengkap, baru kita sampaikan dalam rapat pimpinan," tutur Zulfikar.
(dam)