Irman Gusman Siap Dengarkan Putusan Sidang Praperadilan

Rabu, 02 November 2016 - 09:13 WIB
Irman Gusman Siap Dengarkan Putusan Sidang Praperadilan
Irman Gusman Siap Dengarkan Putusan Sidang Praperadilan
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) kembali menggelar sidang praperadilan antara mantan Ketua DPD Irman Gusman dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sidang yang dipimpin Hakim tunggal I Wayan Karya, akan membacakan putusan permohonan praperadilan yang diajukan Irman Gusman.

Kuasa hukum Irman Gusman, Maqdir Ismail mengaku akan menyerahkan keputusan pada hakim tunggal dan menerima keputusan apapun.

"Putusan itu kita dengar saja bersama nanti. Kami akan terima apapun itu isi dari putusannya," terang Maqdir saat dihubungi, Jakarta, Rabu (2/11/2016).

Maqdir menerangkan, pembacaan putusan praperadilan akan dilakukan pukul 13:30 WIB di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Rencananya siang nanti jam 13.00 WIB," tuturnya.

Untuk diketahui, Irman melalui kuasa mengajukan praperadulan dan telah diregister oleh bagian kepaniteraan PN Jaksel dengan nomor perkara 129/Pid.Prap/2016/PN.Jkt.Sel pada Kamis, 29 September 2016.

Permohonan praperadilan diajukan untuk menguji operasi tangkap tangan (OTT) dan penetapan tersangka pada Irman Gusman.

Penetapan tersangka itu berdasarkan penyelidikan oleh penyidik KPK karena Irman diduga telah menerima uang suap sebesar Rp100 juta untuk mengamankan pelancar Bulog supaya memberikan kuota distribusi tambahan gula buat Sumatera Barat.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5006 seconds (0.1#10.140)