Sakit, Irman Gusman Tidak Hadiri Sidang Praperadilan

Senin, 31 Oktober 2016 - 12:47 WIB
Sakit, Irman Gusman Tidak Hadiri Sidang Praperadilan
Sakit, Irman Gusman Tidak Hadiri Sidang Praperadilan
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) menggelar sidang lanjutan praperadilan mantan Ketua DPD Irman Gusman dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hakim tunggal I Wayan Karya melalui surat penetapan meminta KPK menghadirkan Irman Gusman dalam persidangan yang dilaksanakan hari Senin (31/10/2016).

Sebelum persidangan berlangsung, I Wayan Karya bertanya pada pihak termohon yaitu KPK soal adanya penambahan pembuktian sebelum dilakukan kesimpulan.

"Ada beberapa pembuktian yang belum disampaikan pada hari Jumat 28 Oktober 2016, maka hari ini kami (KPK) ingin sampaikan," kata Kepala Biro Hukum Setiadi di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta, Senin (31/10/2016).

Selain itu, KPK juga menjelaskan kalau Irman Gusman tidak bisa dihadirkan dalam persidangan dikarenakan tengah sakit yang sudah diderita sejak lama.

"Pak Irman mengeluh sakit jam 7 pagi, lalu dokter dari KPK bersama JPU menemui Irman setelah jam 9 pagi, ada berita penetapan kalau Pak Irman tidak bisa hadir karena sakit dan keterangan dokter ini menyangkut rahasia. Selanjutnya jadi pertimbangan hakim," terang Setiadi.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.4355 seconds (0.1#10.140)