Tersangka Vaksin Palsu Minta Kepastian Hukum

Jum'at, 21 Oktober 2016 - 19:12 WIB
Tersangka Vaksin Palsu Minta Kepastian Hukum
Tersangka Vaksin Palsu Minta Kepastian Hukum
A A A
JAKARTA - Kuasa Hukum Dokter Indra Sugianto, Henry Indraguna menyambangi Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk meminta kepastian dan kejelasan hukum.

Kejelasan hukum itu terkait penahanannya yang dilakukan Bareskrim Polri selama 97 hari, yang diduga telah melanggar hak kebebasan dokter Indra,

“Tadi sudah ketemu JPU (Jaksa Penuntut Umum) dan JPU mengatakan baru tahap penyidikan. Masih ada sisa enam lagi tersangkanya dan yang baru didalami dokter, karena ada pasal yang kurang tajam,” kata Henry di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (21/10/2016).

Oleh karena itu JPU masih harus mendalami pasal yang disangkakannya, karena Indra tidak mengetahui bahwa vaksin yang disuntikkan pada pasiennya adalah vaksin palsu.

“Kalau pikiran kami pasalnya itu 196, 197, tapi kan klien (dr Indra) kami enggak tahu kalau itu vaksin palsu," ungkapnya.

"Jadi belum ada tindak pidana, menurut mereka (JPU) belum pas atas perbuatannya. Seseorang tidak bisa dipidanakan kalau tidak mengetahui tindak pidananya,” imbuhnya

Lanjut Henry, dalam kasus vaksin palsu yang disangkakan pada dr Indra, juga tidak memiliki kerugian materi melainkan hanya rugi fungsi di mana vaksin tersebut tidak bekerja secara maksimal sebagaimana mestinya.

“Sampai sekarang korban enggak ada, enggak ada yang cacat atau korban meninggal dunia, kita belum temukan sama sekali,” pungkasnya.

Untuk diketahui, penyidik Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah berhasil membongkar praktek peredaran vaksin palsu di beberapa tempat mulai dari apotek, bidan sampai rumah sakit besar di Jakarta dan Bekasi.

Dalam praktiknya, penyidik menetapkan tiga dokter sebagai tersangka peredaran vaksin palsu diantaranya dokter Indra yang berasal dari rumah sakit Harapan Bunda.

Dr Indra diketahui telah lama memberikan vaksin palsu terhadap beberapa pasiennya yang dirasa menimbulkan kerugian.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.5930 seconds (0.1#10.140)