Percepat Berkas TPPU Rohadi, KPK Periksa Empat Saksi

Jum'at, 07 Oktober 2016 - 11:43 WIB
Percepat Berkas TPPU Rohadi, KPK Periksa Empat Saksi
Percepat Berkas TPPU Rohadi, KPK Periksa Empat Saksi
A A A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempercepat berkas tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penerimaan gratifikasi yang disangkakan terhadap Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Rohadi.

Hari ini, penyidik memanggil empat orang saksi untuk dimintai keterangan. Keempatnya yakni, Iwan Muliana Samosir, Dody Permana, Victor Uly Silitonga, ketiganya merupakan pekerja swasta, dan seorang advokad bernama Petrus Selestinus.

"Keempatnya diperiksa untuk tersangka Rohadi," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Jumat (7/10/2016).

Sebelumnya, KPK menetapkan Rohadi sebagai tersangka suap penanganan perkara pidana asusila yang menyeret nama pedangdut Saipul Jamil. Rohadi tertangkap tangan melakukan teansaksi suap pada Juni 2016. Bersama Rohadi, KPK juga menangkap kuasa hukum Saipul Jamil bernama Berthanatalia Ruruk Kariman dan Kasman Sangaji, serta Samsul Hidayatullah selaku kakak Saipul Jamil.

Dari tangan Rohadi KPK menyita Rp250 juta. Diduga uang tersebut diberikan Bertha kepada Rohadi untuk mengatur besaran vonis kasus pidana asusila dengan terdakwa Saipul Jamil.

Belakangan, KPK juga mulai mengembangkan penyidikan kasus ini ke arah TPPU. Rohadi diduga telah menempatkan, mengalihkan, membelanjakan, dan menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atas harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil korupsi.

Atas perbuatannya, Rohadi diganjar dengan Pasal 3 atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.4997 seconds (0.1#10.140)