Alasan Hakim Tak Cabut Hak Politik Damayanti

Senin, 26 September 2016 - 15:08 WIB
Alasan Hakim Tak Cabut Hak Politik Damayanti
Alasan Hakim Tak Cabut Hak Politik Damayanti
A A A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta tidak mengabulkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) yang memnta mencabut hak politik mantan anggota Komisi V DPR, Damayanti Wisnu Putranti.

"Hukuman pidana penjara sudah memberikan efek jera terhadap perbuatan terdakwa," kata hakim Sigit Herman Binaji di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (26/9/2016). (Baca juga: Dua Kolega Damayanti Divonis 4 Tahun dan Denda Rp200 Juta)

Dalam kasus suap proyek pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utra, Damayanti divonis empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Majelis hakim menyatakan setuju dengan permintaan Damayanti yang ingin menjadi justice collaborator. Atas hal itu, Damayanti berterima kasih kepada majelis hakim.

Dia juga berterima kasih kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang mengabulkan keinginannya untuk menjadi justice collaborator.

Justice collaborator
atau saksi pelaku yang bersedia bekerja sama dengan penegak hukum membongkar kasus. "Saya berterima kasih kepada majelis, jaksa, kepada pimpinan KPK khususnya, karena jaksa, (permintaan menjadi) justice collaborator saya dikabulkan, itu kunci sekali buat saya," kata Damayanti.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3206 seconds (0.1#10.140)