Besok KPK Panggil Jaksa Farizal Terkait Kasus Gula

Selasa, 20 September 2016 - 15:29 WIB
Besok KPK Panggil Jaksa Farizal Terkait Kasus Gula
Besok KPK Panggil Jaksa Farizal Terkait Kasus Gula
A A A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar), Farizal, sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Dia menjadi tersangka karena diduga menerima suap dari terdakwa perkara distribusi impor gula tanpa sertifikat SNI di Pengadilan Negeri (PN) Padang, Sumbar, Xaveriandy Sutanto.

Farizal sendiri telah menjalani pemeriksaan etik oleh Jaksa Muda Pengawasan, Kejaksaan Agung (Kejagung). "Jaksa F akan diperiksa besok pada tanggal 21 September," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, saat dikonfirmasi, Selasa (20/9/2016).

Farizal diduga menerima suap Rp365 juta dari Xaveriandy terkait perkara itu. Farizal yang merupakan mendakwa Xaveriandy pada praktiknya seolah-olah sebagai penasihat hukum Direktur Utama CV Semesta Berjaya tersebut dengan cara membuatkan eksepsi dan mengatur saksi-saksi yang menguntungkan.

Lalu pihak Kejagung juga berjanji tidak akan menghambat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam melakukan pemeriksaan terhadap Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejati Sumbar, Farizal.

Pemeriksaan terkait dugaan keterlibatan Farizal dalam kasus suap impor gula yang menjerat Irman Gusman. KPK dalam kasus tersebut menetapkan Irman Gusman sebagai tersangka.

Jaksa Farizal telah ditetapkan sebagai tersangka terkait sidang dakwaan penjualan gula tanpa SNI. Farizal diduga menerima suap sekitar Rp365 juta dari Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto.

Dalam perkara yang suap kuota impor gula yang ditangani KPK, Xaveriandy juga diduga menyuap Ketua DPD Irman Gusman sekitar Rp100 juta untuk mendapatkan rekomendasi dari Badan Urusan Logistik (Bulog) kuota gula impor di Sumbar.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5589 seconds (0.1#10.140)