Pemangkasan Anggaran Jangan Sampai Zalimi Guru

Selasa, 30 Agustus 2016 - 10:17 WIB
Pemangkasan Anggaran Jangan Sampai Zalimi Guru
Pemangkasan Anggaran Jangan Sampai Zalimi Guru
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi X DPR Fikri Faqih meminta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memperbarui data jumlah guru yang berhak mendapakan tunjangan profesi guru (TPG).

Fikri mengatakan itu menyikapi rencana Kementerian Keuangan berencana memotong kelebihan anggaran (overbudget) TPG di daerah yang berjumlah hingga Rp23,3 triliun.

“Untuk kemendikbud, kami butuh data guru yang update (diperbarui),” tutur Fikri melalui siaran pers Fraksi PKS DPR kepada Sindonews, Senin 29 Agustus 2016.

Pada 1 Juli 2016, Sekretariat Jenderal Kemendikbud mengirimkan surat kepada Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu yang meminta agar kelebihan anggaran sebesar Rp 23,3 triliun, tidak disalurkan.

Surat bernomor 33130/A.A1/PR/2016 tersebut kemudian ditindaklanjuti Kemenkeu secara resmi pada tanggal 16 Agustus 2016 yang ditujukan kepada kepala daerah (gubernur, bupati, dan wali kota).

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud, Sumarna Surapranata menjelaskan overbudget disebabkan karena ada guru yang pensiun dan pindah kerja.
Kondisi tersebut menimbulkan adanya dana sisa lebih pembiayaan anggaran (silpa) di sejumlah daerah yang tidak terserap.

Atas dasar itu jika pun terjadi pemotongan anggaran, kata Fikri, Komisi X berharap Kementerian Keuangan tidak mengabaikan kewajiban untuk memberikan hak guru mendapatkan tunjangan tersebut. “Jangan sampai para guru menjadi terzalimi,” katanya.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4004 seconds (0.1#10.140)