Enam Tantangan Kejagung dalam Pembenahan Reformasi Birokrasi

Minggu, 24 Juli 2016 - 16:23 WIB
Enam Tantangan Kejagung dalam Pembenahan Reformasi Birokrasi
Enam Tantangan Kejagung dalam Pembenahan Reformasi Birokrasi
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memiliki enam tantangan untuk mewujudkan reformasi birokrasi dengan kultur sipil. Apalagi, Kejagung terdaftar sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) bukan kultur militer seperti kepolisian.

Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Miko Ginting mengatakan tantangan eksternal, terdiri dari tiga bagian. Dia menyebutkan, dari sisi independensi, peran kejaksaan untuk menjadi master perkara dan penguatan kelembagaan kejaksaan dalam konteks pengadaan anggaran.

"Ada tantangan eksernal dan ada juga tantangan internal. Jadi selain dari luar, dalam Kejagung juga ada dari internal," ujar Miko di Kantor Indonesia Corruption Watch (ICW), Jalan Kalibata Timur, Jakarta, Minggu (24/7/2016).

Tantangan internalnya, kata dia, dari sisi transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan perkara besar. Dia menilai perkara yang ditangani Kejagung selama ini tidak jelas. "Belum lagi kasus di daerah," jelasnya.

Tantangan berikutnya, menurut dia soal sistem promosi dan mutasi. Selama ini Kejagung dinilai masih bersifat subjektif dalam melakukan promosi dan mutasi. Dia menambahkan, tantangan penting lainnya adalah soal pengawasan. (Baca: Prestasi Jaksa Agung Minim, Jokowi Diminta Bertindak)

"Sumber daya besar jadi harus dikuatkan juga pengawasannya, jika tidak ini yang terjadi maka tidak efektif makanya harus ada penegakan disiplin," tandasnya.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5440 seconds (0.1#10.140)