Dalami Kasus Suap di PN Jakpus, KPK Periksa 2 Panitera Muda Perdata
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memintai keterangan dua orang saksi terkait kasus suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Keduanya yakni Ravita Lina dan Suyatno. Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha menyebutkan, dua saksi tersebut merupakan panitera muda perdata di PN Jakpus.
"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka Edy Nasution," ujar Priharsa di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (18/7/2016).
Priharsa melanjutkan, dalam pemeriksaan dua saksi ini, penyidik KPK akan mendalami detail perkara suap yang menjerat Edy. "Dia kan panitera muda perdata, (ditanya) seputar perkara yang diduga berkaitan dengan uang suap yang diterima EN. Prosesnya seperti apa, administrasinya gimana," ungkap Priharsa.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan panitera PN Jakpus Edy Nasution dan Doddy Aryanto Supeno sebagai tersangka. Keduanya ditangkap setelah kedapatan melakukan transaksi suap di sebuah hotel di kawasan Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.
Sementara itu, KPK juga menelusuri aliran suap yang diduga mengalir ke Mahkamah Agung (MA). Sekretaris MA Nurhadi, kini berstatus cegah. Ia dilarang pergi ke luar negeri untuk enam bulan ke depan.
Sejumlah penggeledahan juga dilakukan KPK di kantor dan kediaman Nurhadi. Dari penggeledahan itu, KPK menyita sejumlah uang dan dokumen.
Untuk membongkar kaitan antara Nurhadi dengan Doddy, KPK juga masih memburu sopir pribadi Nurhadi bernama Royani yang hingga kini tidak ketahuan di mana rimbanya. Internal KPK menyebutkan, keterangan dari Royani mampu melengkapi puzzle di balik mafia kasus yang selama ini dinilai beroperasi di MA.
Keduanya yakni Ravita Lina dan Suyatno. Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha menyebutkan, dua saksi tersebut merupakan panitera muda perdata di PN Jakpus.
"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka Edy Nasution," ujar Priharsa di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (18/7/2016).
Priharsa melanjutkan, dalam pemeriksaan dua saksi ini, penyidik KPK akan mendalami detail perkara suap yang menjerat Edy. "Dia kan panitera muda perdata, (ditanya) seputar perkara yang diduga berkaitan dengan uang suap yang diterima EN. Prosesnya seperti apa, administrasinya gimana," ungkap Priharsa.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan panitera PN Jakpus Edy Nasution dan Doddy Aryanto Supeno sebagai tersangka. Keduanya ditangkap setelah kedapatan melakukan transaksi suap di sebuah hotel di kawasan Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.
Sementara itu, KPK juga menelusuri aliran suap yang diduga mengalir ke Mahkamah Agung (MA). Sekretaris MA Nurhadi, kini berstatus cegah. Ia dilarang pergi ke luar negeri untuk enam bulan ke depan.
Sejumlah penggeledahan juga dilakukan KPK di kantor dan kediaman Nurhadi. Dari penggeledahan itu, KPK menyita sejumlah uang dan dokumen.
Untuk membongkar kaitan antara Nurhadi dengan Doddy, KPK juga masih memburu sopir pribadi Nurhadi bernama Royani yang hingga kini tidak ketahuan di mana rimbanya. Internal KPK menyebutkan, keterangan dari Royani mampu melengkapi puzzle di balik mafia kasus yang selama ini dinilai beroperasi di MA.
(kri)