Menkumham Teken Remisi Lebaran untuk Napi, Termasuk Koruptor

Rabu, 29 Juni 2016 - 04:46 WIB
Menkumham Teken Remisi Lebaran untuk Napi, Termasuk Koruptor
Menkumham Teken Remisi Lebaran untuk Napi, Termasuk Koruptor
A A A
DEPOK - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly memastikan terpidana kasus korupsi tetap mendapatkan remisi saat hari raya Lebaran nanti. Menurutnya, siapapun berhak memperoleh remisi.

Dirinya sudah menandatangani sejumlah persetujuan remisi bagi para tahanan dan narapidana (napi). Namun, ia tidak menyebutkan berapa jumlah pasti napi yang diberikan remisi.

"Remisi Lebaran tahun ini saya enggak hitung, saya sudah tanda tangani untuk Idul Fitri," katanya saat meninjau Kantor Imigrasi Depok, Selasa 28 Juni 2016 malam.

Yasonna menambahkan, koruptor berhak mendapatkan remisi sesuai dengan aturan. "Terus berpijak ke PP 99 sebelum saya revisi. Setiap orang berhak peroleh remisi itu," tegasnya.

Namun ia menegaskan, kasus korupsi masuk dalam kategori kasus kejahatan ekstra ordinary. Sehingga setiap penanganan kasus dilakukan berbeda.

"Ada perbedaan napi dan tahanan ekstra ordinary. Yakni teroris, bandar narkoba dan korupsi," jelasnya. (Baca: 526 Narapidana Terima Remisi Khusus Hari Raya Nyepi)
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7239 seconds (0.1#10.140)