Kubu Fahri Hamzah Sebut Keberadaan Majelis Tahkim PKS Ilegal

Selasa, 21 Juni 2016 - 06:54 WIB
Kubu Fahri Hamzah Sebut Keberadaan Majelis Tahkim PKS Ilegal
Kubu Fahri Hamzah Sebut Keberadaan Majelis Tahkim PKS Ilegal
A A A
JAKARTA - Kuasa Hukum Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, Mujahid A Latief mempertanyakan legalitas Majelis Tahkim Partai Keadilan Sejahtera (PKS) terkait surat pemecatan Fahri dari jenjang karir di PKS.

Menurut Mujahid, Majelis Tahkim baru mendapatkan resmi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pada 25 April 2016, sementara surat keputusan pemecatan Fahri dikeluarkan pada 11 Maret 2016.

"Artinya kami katakan eksistensi Majelis Tahkim itu sifatnya ilegal," kata Mujahid di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), kemarin.

Mujahid menjelaskan, keputusan yang dikeluarkan Majelis Tahkim PKS tidak memiliki fungsi dan wewenang sebagaimana mestinya, sehingga pemecatan Fahri patut dipertanyakan.

"Bagaimana bisa menjalankan fungsinya dan wewenang, tapi badannya tidak memiliki legalitas," ujarnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7778 seconds (0.1#10.140)