Sidik Kasus Suap, KPK Geledah Kantor PN Bengkulu

Rabu, 25 Mei 2016 - 14:46 WIB
Sidik Kasus Suap, KPK Geledah Kantor PN Bengkulu
Sidik Kasus Suap, KPK Geledah Kantor PN Bengkulu
A A A
BENGKULU - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah ruang di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Rabu (25/5/2016) siang.

Penggedahan dilakukan pasca penangkapan terhadap dua orang hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu pada Selasa 24 Mei 2016. Adapun ruang Ketua PN Bengkulu yang pertama kali digeledah oleh tim penyidik. Kemudian, penyidik bergerak masuk ke ruang panitera dan ruang hakim adhoc.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan suap untuk memengaruhi putusan perkara penyalahgunaan honor pengawas dan dewan pembina Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) M Yunus yang sedang disidangkan di Pengadilan Tipikor Bengkulu. (Baca juga: KPK Tetapkan Lima Tersangka Atas Penangkapan di Bengkulu)

Dari lima tersangka, dua di antaranya adalah hakim dan satu orang panitera, yakni Ketua PN Kepahiang Bengkulu yang juga hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Janner Purba, Hakim PN Kota Bengkulu/hakim achoc Tipikor Toton, Panitera PN Kota Bengkulu Badarudin Bacshin. Ketiganya diduga telah menerima suap.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6170 seconds (0.1#10.140)