KPK Tahan Lima Tersangka Perkara Suap di PN Kepahiang, Bengkulu

Rabu, 25 Mei 2016 - 09:18 WIB
KPK Tahan Lima Tersangka Perkara Suap di PN Kepahiang, Bengkulu
KPK Tahan Lima Tersangka Perkara Suap di PN Kepahiang, Bengkulu
A A A
JAKARTA - Lima orang tersangka kasus suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Kepahiang, Bengkulu, telah resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kelimanya yakni, mantan Kepala bagian Keuangan Rumah Sakit M Yunus, Syafei Syarif (SS), Direktur keuangan RS M Yunus, Edy Santoni (ES), Ketua Pengadilan Negeri (KPN) Kepahiang, Janner Purba (JP), Hakim PN Kota Bengkulu, Toton (T), dan Panitera PN Kota Bengkulu, Badarudin Bacshin (BAB).

"Kelimanya ditahan di tempat yang berbeda, ES di rutan Polres Jaksel, SS di rutan Salemba, T di rutan Polres Jakpus, JP di rutan KPK C1, BAB di rutan Cipinang," kata Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Rabu (25/5/216).

Lima orang tersangka digelandang ke balik jeruji besi usai menjalani pemeriksaan intensif selama kurang lebih 12 jam pada Rabu 25 Mei 2016, dini hari.

Atas perbuatannya, Syafei Syarif (ES) dan Edy Santoni (ES) yang diduga memberi suap disangka dan melanggar Pasal 6 Ayat 1 atau Pasal 6 Ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 Undang-undang (UU) Tipikor jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Adapun Janner Purba (JP), Toton (T) dan Badarudin Bacshin (BAB) selaku penerima suap disangka dan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau c atau Pasal 6 Ayat 2 atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8150 seconds (0.1#10.140)