Bela Anak Buahnya, Jaksa Agung Menangis Terisak di DPR
Kamis, 21 April 2016 - 12:46 WIB
Bela Anak Buahnya, Jaksa Agung Menangis Terisak di DPR
A
A
A
JAKARTA - Jaksa Agung HM Prasetyo seketika menangis dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR. Peristiwa itu saat Prasetyo menjelaskan profil seorang jaksa yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Devyanti Rochaeni, karena diduga menerima suap.
"Devi (Devyanti Rochaeni) ini pernah bertugas di Pontianak, kemudian pernah juga di Sumatera Selatan kalau enggak salah di Baturaja, terakhir dipindahkan ke Bandung, suaminya ini sopir," ujar Prasetyo dengan suara terisak dan menangis di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/4/2016).
Kemudian, pemaparannya terhenti sebentar. "Dan dia sendiri untuk menambah penghasilannya jualan kue, dia jual kue, dan ketika ditangkap justru dia sedang menyiapkan kue, kasihan memang," tuturnya
Namun, Prasetyo justru tertawa gembira ketika memaparkan seorang jaksa lain yang juga ikut terjaring OTT KPK, Fahri Nurmallo. "Fahri ini sekarang sudah dipindahkan ke Jawa Tengah," tutur Prasetyo.
Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo kemudian bertanya apakah Fahri yang dimaksud adalah Fahri Hamzah. "Bukan Fahri Hamzah," timpal Prasetyo dengan tawa. Menurut Prasetyo, Fahri Nurmallo adalah orang yang baik. "Saat jadi Kasi Pidsus di Bogor, dia dikenal jaksa yang baik, tapi kena musibah, ujian," katanya.
Dirinya pun yakin KPK memiliki bukti kuat dalam kasus yang menjerat dua anak buahnya itu. Kemudian, kesedihan Prasetyo mengenai penangkapan anak buahnya pun tidak terlihat kembali.
Diketahui, KPK mengamankan dua jaksa Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Jabar) dalam OTT Devyanti Rochaeni dan Fahri Nurmallo dalam perkara BPJS Kabupaten Subang tahun 2014. KPK pun mengamankan uang berjumlah Rp528 juta dari ruang kerja Devyanti. Selain keduanya, KPK juga menahan Bupati Subang Ojang Sohandi.
KPK sendiri menduga duit Rp528 juta adalah hasil kesepakatan antara Lenih Marliani (LM) yang merupakan istri dari terdakwa kasus korupsi, Jajang Abdul Kholik (JAK), dengan Devyanti dan Fahri yang sudah dipindahtugaskan ke Semarang, Jawa Tengah.
Uang ratusan juta itu bersumber dari Bupati Ojang agar namanya tidak terjerat perkara korupsi dana BPJS. KPK menyita duit total sebesar Rp914 juta dalam pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu. Bupati Ojang bersama dengan Leni dan Jajang disangka telah memberikan suap kepada Deviyanti Fahri.
KPK menetapkan Leni, Jajang, Ojang sebagai tersangka pemberi suap. Mereka dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b dan atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Khusus untuk Ojang dijerat Pasal 12 B.
Sedangkan, Devi dan Fahri dijerat Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Devi (Devyanti Rochaeni) ini pernah bertugas di Pontianak, kemudian pernah juga di Sumatera Selatan kalau enggak salah di Baturaja, terakhir dipindahkan ke Bandung, suaminya ini sopir," ujar Prasetyo dengan suara terisak dan menangis di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/4/2016).
Kemudian, pemaparannya terhenti sebentar. "Dan dia sendiri untuk menambah penghasilannya jualan kue, dia jual kue, dan ketika ditangkap justru dia sedang menyiapkan kue, kasihan memang," tuturnya
Namun, Prasetyo justru tertawa gembira ketika memaparkan seorang jaksa lain yang juga ikut terjaring OTT KPK, Fahri Nurmallo. "Fahri ini sekarang sudah dipindahkan ke Jawa Tengah," tutur Prasetyo.
Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo kemudian bertanya apakah Fahri yang dimaksud adalah Fahri Hamzah. "Bukan Fahri Hamzah," timpal Prasetyo dengan tawa. Menurut Prasetyo, Fahri Nurmallo adalah orang yang baik. "Saat jadi Kasi Pidsus di Bogor, dia dikenal jaksa yang baik, tapi kena musibah, ujian," katanya.
Dirinya pun yakin KPK memiliki bukti kuat dalam kasus yang menjerat dua anak buahnya itu. Kemudian, kesedihan Prasetyo mengenai penangkapan anak buahnya pun tidak terlihat kembali.
Diketahui, KPK mengamankan dua jaksa Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Jabar) dalam OTT Devyanti Rochaeni dan Fahri Nurmallo dalam perkara BPJS Kabupaten Subang tahun 2014. KPK pun mengamankan uang berjumlah Rp528 juta dari ruang kerja Devyanti. Selain keduanya, KPK juga menahan Bupati Subang Ojang Sohandi.
KPK sendiri menduga duit Rp528 juta adalah hasil kesepakatan antara Lenih Marliani (LM) yang merupakan istri dari terdakwa kasus korupsi, Jajang Abdul Kholik (JAK), dengan Devyanti dan Fahri yang sudah dipindahtugaskan ke Semarang, Jawa Tengah.
Uang ratusan juta itu bersumber dari Bupati Ojang agar namanya tidak terjerat perkara korupsi dana BPJS. KPK menyita duit total sebesar Rp914 juta dalam pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu. Bupati Ojang bersama dengan Leni dan Jajang disangka telah memberikan suap kepada Deviyanti Fahri.
KPK menetapkan Leni, Jajang, Ojang sebagai tersangka pemberi suap. Mereka dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b dan atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Khusus untuk Ojang dijerat Pasal 12 B.
Sedangkan, Devi dan Fahri dijerat Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(kri)