Komisi IX DPR Sebut Pasal Produk Tembakau di RUU Kesehatan Tidak Tepat

Kamis, 11 Mei 2023 - 22:10 WIB
loading...
Komisi IX DPR Sebut...
Anggota Komisi IX DPR Muhammad Yahya Zaini menilai pasal produk tembakau di RUU Kesehatan tidak tepat. Foto/istimewa
A A A
JAKARTA - Proses pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Kesehatan menimbulkan perdebatan publik. Salah satunya pada pasal penyamaan zat narkotika dengan produk tembakau dalam satu kategori.

Anggota Komisi IX DPR Muhammad Yahya Zaini menyarankan adanya aturan terpisah untuk zat narkotika dan tembakau, termasuk rokok elektrik sebagai salah satu produk turunannya.

“Memang di dalam RUU disebutkan termasuk hasil produk turunan dari tembakau adalah rokok elektrik, dikategorikan sebagai bahan berbahaya. Nanti akan kita pisah secara lebih rinci. Kalau induknya produk tembakau dihilangkan dari RUU, rokok elektrik akan ikut. Memang pengaturannya harus berbeda, karena memang risikonya lebih kecil,” ujar Yahya Kamis (11/5/2023).



Yahya menjelaskan industri tembakau telah menjadi bagian integral dari sejarah dan kebudayaan Indonesia selama lebih dari seratus tahun. Tidak hanya dari sisi penerimaan negara tetapi juga berdampak positif lantaran menjadi salah satu penyedia lapangan pekerjaan terbesar di Indonesia.

“Karena industri ini sangat membantu keuangan negara dan melibatkan banyak pekerja, kita akan berusaha melakukan pembicaraan dengan teman-teman fraksi yang sejalan agar masalah ini dicabut,” kata Yahya.



Senada, Ketua Umum Asosiasi Analis Kebijakan Indonesia (AAKI) Trubus Rahardiansyah menyatakan kebijakan ini akan membawa dampak negatif pada sektor tembakau yang setiap hari terus bertumbuh dan berkontribusi bagi Indonesia.

"Dalam sebuah kebijakan dan regulasi, perlindungan adalah merupakan keutamaan dan seharusnya pemerintah memberikan perlindungan terhadap sektor tembakau lainnya rokok elektrik, tembakau dipanaskan, tembakau kunyah, agar sektor yang sudah terbukti ini dapat tumbuh dan berkembang," kata Trubus.

Dalam aturan RUU Omnibus Kesehatan, penyamaan zat narkotika dengan produk tembakau juga menyasar produk turunan seperti rokok elektrik. Sebagaimana diketahui, rokok elektrik merupakan industri yang terbilang baru di Indonesia. Walau demikian, beberapa penelitian, seperti Public Health UK, menilai bahwa produk ini 95% lebih rendah risiko dari rokok konvensional. Hal tersebut dikarenakan proses pemanasan uap pada rokok elektrik mengandung zat kimia yang jauh lebih rendah dibandingkan dengan rokok konvensional yang dibakar.

Ketua Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia Aryo Andrianto melihat riset serupa di Indonesia masih sangat minim. “Masalahnya kita belum ada kajian-kajian resmi dari Indonesia, padahal kalau di luar negeri, seperti UK dan New Zealand, sudah banyak yang membuktikan ini memang lebih baik (rendah risiko) dan didukung sama pemerintahnya. Ini sudah dijadikan alat untuk switching di sana. Kita juga harusnya dapat dukungan dari pemerintah,” kata Aryo.

Sependapat dengan Aryo, Trubus bersama rekan-rekan dari Universitas Trisakti pernah melakukan penelitian mengenai rokok elektrik dan menyatakan produk tembakau alternatif memang lebih rendah risiko. Namun hal ini perlu diperkuat oleh lebih banyak bukti ilmiah. Dalam hal ini peran industri dan pemerintah diperlukan untuk mendorong lebih banyak riset-riset ilmiah.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1274 seconds (0.1#10.140)