Jerat Prasetyo dan Surya Paloh, KPK Tunggu Pengadilan Tipikor

Senin, 04 Januari 2016 - 20:10 WIB
Jerat Prasetyo dan Surya Paloh, KPK Tunggu Pengadilan Tipikor
Jerat Prasetyo dan Surya Paloh, KPK Tunggu Pengadilan Tipikor
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih memantau fakta persidangan kasus dana bantuan sosial (Bansos) Provinsi Sumatera Utara terkait dugaan keterlibatan Jaksa Agung HM Prasetyo dan Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh.

Meski nama Jaksa Agung HM Prasetyo dan Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh sempat disebut-sebut dalam persidangan, KPK tidak bisa serta merta melakukan pemeriksaan terhadap keduanya.

"(Terkait Prasetyo dan Surya Paloh) posisi KPK saat ini adalah memantau jalannya persidangan. Kemudian menunggu putusan dari hakim. Sehingga apa saja yang tersampaikan di persidangan itu telah menjadi fakta hukum," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Senin (4/1/2016).

Setelah mendapatkan fakta hukum hasil persidangan kasus dana Bansos Sumut, KPK akan melakukan evaluasi untuk mengambil langkah-langkah yang perlu diambil. "Prinsipnya begini. Dalam penanganan perkara yang dilakukan KPK itu tidak berhenti saat kasus itu sampai di persidangan," jelas Priharsa.

Keterlibatan HM Prasetyo diungkap oleh Teman kuliah mantan Sekjen Partai Nasdem Patrice Rio Capella, Fransisca Insani Rahesti alias Sisca, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Sisca bersaksi ada uang yang dipersiapkan untuk Jaksa Agung HM Prasetyo. Dana itu akan digunakan untuk mengamankan penanganan kasus Dana Bansos Sumut di Kejagung. (Baca: Teman Rio Capella Sebut Evi Susanti Siapkan USD20 Ribu untuk Jaksa Agung)

Sementara Surya Paloh juga diduga mengetahui kasus Dana Bansos yang menyeret Rio Capella sebagai Sekjen Partai Nasdem. (Baca: Surya Paloh Diduga Mengetahui Kasus Suap Rio Capella)
(hyk)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5039 seconds (0.1#10.140)