Pakar Hukum: Laporan Ke KPK Tanpa Bukti Itu Fitnah, Bisa Dituntut Balik
Kamis, 19 November 2020 - 20:09 WIB
loading...
Pakar Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menilai, laporan terkait dugaan kasus hukum ke KPK beberapa waktu lalu perlu direspons hati-hati. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pakar Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menilai, laporan terkait dugaan kasus hukum yang melibatkan petinggi sebuah partai politik, Ahmad Ali dan Rusdi Masse kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu perlu direspons secara hati-hati dan waspada.
(Baca juga: Pengamat Sebut Jelang Pilkada, Laporan Kisman ke KPK Dinilai Politis)
Menurutnya, dalam penegakan hukum independensi KPK harus tetap dijaga, mengingat seringkali KPK dijadikan alat politisasi oleh sejumlah pihak yang tidak bertanggung jawab untuk menjatuhkan nama baik seseorang khususnya menjelang Pilkada.
"Ini yang harus diwaspadai, jangan sampai dalam penegakan hukum KPK Kehilangan independensinya." Ujarnya saat dihubungi, Kamis (19/11/2020).
Ia menambahkan, setiap laporan yang masuk ke KPK dari manapun sepanjang disertai alat bukti yang kuat (bukan dari laporan berita) harus ditindak lanjuti.
(Baca juga: Pengamat Sebut Jelang Pilkada, Laporan Kisman ke KPK Dinilai Politis)
Menurutnya, dalam penegakan hukum independensi KPK harus tetap dijaga, mengingat seringkali KPK dijadikan alat politisasi oleh sejumlah pihak yang tidak bertanggung jawab untuk menjatuhkan nama baik seseorang khususnya menjelang Pilkada.
"Ini yang harus diwaspadai, jangan sampai dalam penegakan hukum KPK Kehilangan independensinya." Ujarnya saat dihubungi, Kamis (19/11/2020).
Ia menambahkan, setiap laporan yang masuk ke KPK dari manapun sepanjang disertai alat bukti yang kuat (bukan dari laporan berita) harus ditindak lanjuti.
Lihat Juga :