Pakar Hukum: Laporan Kisman ke KPK Tak Bisa Dijadikan Alat Bukti

Sabtu, 14 November 2020 - 13:36 WIB
loading...
Pakar Hukum: Laporan...
Seseorang yang mengaku sebagai salah seorang kader sebuah partai politik, Kisman Latumakulita, melaporkan dua politikus Ahmad Ali dan Rusdi Masse ke KPK. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Seseorang yang mengaku sebagai salah seorang kader sebuah partai politik (parpol), Kisman Latumakulita, melaporkan dua politikus Ahmad Ali dan Rusdi Masse ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keduanya dilaporkan atas dugaan kasus korupsi impor produk hortikultura.

(Baca juga: HKN, Momentum untuk Produktif dan Aman dari Covid-19)

Menanggapi hal tersebut, Pakar Hukum Tata Negara UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Andi Syafrani mengatakan, setiap laporan yang masuk ke KPK berdasarkan pemberitaan media, pada dasarnya hanya sebagai info saja bukan sebagai barang bukti awal.

"Laporan saudara Kisman ini kan berangkat dari laporan pemberitaan media, prinsipnya akan diterima saja oleh KPK. Tapi karena sifatnya hanya berita, pastinya bukti awalnya tidak ada," kata Andi lewat keterangannya, Sabtu (14/11/2020).

(Baca juga: Hindari Hoaks, Pastikan Informasi Terverifikasi)

Andi menambahkan, KPK bisa menindaklanjuti laporan dari masyarakat apabila disertai bukti awal yang cukup. Jika pelaporannya hanya dari berita di media, ini tentu sangat tidak membantu KPK.

"Berita di media itu belum tentu fakta, bisa jadi hanya isu semata. Apalagi yang namanya fakta dari media bukan fakta hukum. Masih diperlukan penelusuran bukti yang lebih jelas," tegasnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kisman Latukumalita melaporkan Ahmad Ali dan Rusdi Masse ke KPK terkait dugaan pengaturan kuota impor buah sebagaimana yang diberitakan oleh majalah Tempo edisi 4-8 November 2020, Jumat (13/11/2020). Kisman membawa bukti majalah Tempo sebagai bukti awal kepada KPK.

Secara terpisah, Ahmad Ali menanggapi laporan Kisman Lakumakulita. Dia membantah melakukan pengaturan izin dan kuota impor buah melalui penerbitan rekomendasi impor produk hortikultura (RIPH) Kementerian Pertanian.

Ahmad Ali menjelaskan, dirinya tidak tahu menahu dan tidak pernah berurusan dengan kuota impor buah seperti yang diberitakan. Ahmad Ali sudah menjelaskan dan meluruskan berita yang dianggap tidak berdasar tersebut kepada media yang memberitakan itu.

"Saya enggak pernah ketemu satu pun pengusaha buah, bawang putih, terus apalagi dikatakan bahwa mengatur kuota," kata Ali lewat keterangannya, Jumat (13/11/2020).
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1675 seconds (0.1#10.140)