Usut Kasus Atut, KPK Panggil Dua Bos Perusahaan Swasta

Kamis, 17 Desember 2015 - 13:59 WIB
Usut Kasus Atut, KPK Panggil Dua Bos Perusahaan Swasta
Usut Kasus Atut, KPK Panggil Dua Bos Perusahaan Swasta
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil dua petinggi perusahaan swasta, yakni Presiden Direktur PT Long Haul Indonesia, Nur Zain, dan Dirut PT Tianjin, Jhonny Widjaja.

Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk kasus korupsi dalam pengadaan alat kesehatan (alkes) di Dinas Kesehatan (Dinkes) Pemerintah Provinsi Banten yang menjerat mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah atau Atut dan adiknya Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan sebagai tersangka.

"Mereka (Nur dan Jhonny) diperiksa untuk tersangka RAC (Ratu Atut Chosiyah)," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Kamis (17/12/2015).

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Gubernur Banten Nonaktif Ratu Atut Chosiyah dan adiknya Wawan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan Provinsi Banten tahun anggaran 2011-2013.

Atut dan Wawan juga dijerat dalam kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Lebak Banten.

Wawan juga telah berstatus korupsi pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan Tangerang Selatan dan tindak pidana pencucian uang. (Rakhmat)


PILIHAN:

KPK Periksa Staf Badan Anggaran DPRD Banten
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6512 seconds (0.1#10.140)