Rapat Alot, MKD Bisa Voting Putuskan Skandal Freeport

Selasa, 01 Desember 2015 - 13:08 WIB
Rapat Alot, MKD Bisa Voting Putuskan Skandal Freeport
Rapat Alot, MKD Bisa Voting Putuskan Skandal Freeport
A A A
JAKARTA - Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Surahman Hidayat enggan berlarut-larut dengan persoalan keabsahan alat bukti rekaman dan legal standing Menteri ESDM Sudirman Said, selaku pelapor dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Ketua DPR Setya Novanto.Dalam rapat pleno tertutup yang dilakukan MKD, Senin 30 November, sejumlah anggota MKD kembali memersoalkan legal standing Sudirman dan alat bukti rekaman. Surahman mengatakan, perdebatan tersebut justu mundur dari hasil rapat MKD yang dilakukan sebelumnya."Saya kan yang ngetok, (perkara legal standing) sudah selesai. Putusan pertama tanggal 24 November itu, dilanjutkan di sidang. Kita tidak mau panco. Hari ini harus ada kesimpulan," kata Surahman di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (1/12/2015).Surahman menegaskan, selaku Ketua MKD, dia tidak ingin mengecewakan harapan dan kepercayaan rakyat. Dia pun menyiratkan kemungkinan pengambilan keputusan soal sidang kasus pelanggaran etik Setya Novanto diputuskan melalui mekanisme voting."Itu (voting) bukan perkara haram," tegas Surahman.Pilihan:Fadli Zon Ingin Manuver Sudirman Said Masuk Wilayah HukumChina Akhirnya Akui Natuna Milik Indonesia
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4149 seconds (0.1#10.140)