Institusi Penegak Hukum Diminta Sinergi Usut Skandal Freeport

Jum'at, 27 November 2015 - 16:17 WIB
Institusi Penegak Hukum Diminta Sinergi Usut Skandal Freeport
Institusi Penegak Hukum Diminta Sinergi Usut Skandal Freeport
A A A
JAKARTA - Institusi penegak hukum, Polri, Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak bersinergi melakukan tindakan pro yustisia atas dugaan kasus pencatutan nama presiden dan wakil presiden dalam perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia yang menjerat Ketua DPR Setya Novanto.Seperti diketahui, Novanto telah dilaporkan oleh Menteri ESDM Sudirman Said dalam kasus tersebut. Juru Bicara Gerakan Selamatkan NKRI Ferdinand Hutahean mengatakan, skandal kasus pencatutan nama itu harus ditangani secara terbuka dan transparan serta tidak pandang bulu."Kami mendorong pemerintah dalam hal ini presiden dan para pembantunya agar menjadikan skandal ini sebagai momentum melakukan evaluasi menyeluruh terhadap semua kontrak/ perjanjian internasional yang menyangkut hajar hidup rakyat Indonesia, dengan mengacu pada esensi amanat Pasal 33 UUD 45," ujar Ferdinand saat memberikan laporan kepada MKD di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (27/11/2015).Maka itu dia meminta MKD melakukan persidangan kasus ini secara terbuka. Hal ini untuk menjaga etika, kejujuran dan martabat DPR sebagai wakil rakyat."Meminta dan mendesak agar pemerintah dalam hal ini presiden dan wakil presiden Indonesia terus kejujuran, kenegaraan dan keadilan, serta menegakkan hukum terhadap skandal di atas," tandasnya.PilihanDi Balik Kasus Freeport-Setya, DPR Dikadali Sudirman SaidRotasi Anggota Golkar di MKD, Akom Mengalah demi Nasib Novanto
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6890 seconds (0.1#10.140)