Pansus Pelindo Endus Upaya Tipu-tipu Perpanjangan Kontrak JICT

Rabu, 25 November 2015 - 18:20 WIB
Pansus Pelindo Endus Upaya Tipu-tipu Perpanjangan Kontrak JICT
Pansus Pelindo Endus Upaya Tipu-tipu Perpanjangan Kontrak JICT
A A A
JAKARTA - Panitia khusus (Pansus) Pelindo II mengundang jajaran Direksi Jakarta International Container Teriminal (JICT) untuk mendalami adanya penyimpangan pada perpanjangan kontrak JICT yang dilakukan atas kerja sama antara PT Pelindo II dengan Hutcshinson Port Holding (HPH).

Wakil Ketua Pansus Pelindo II Teguh Juwarno mengungkapkan, pihaknya telah mendapatkan temuan yang mengejutkan. Pasalnya, ada upaya pengelabuhan dalam perpanjangan kontrak yang dilakukan tersebut.

Menurut dia, seharusnya yang melakukan perpanjangan kontrak adalah Pelindo II dan HPH. Namun yang menandatangani perpanjangan tersebut adalah Direktur Utama (Dirut) Pelindo II RJ Lino dengan Dirut JICT Dani Rusli.

"Artinya dirut induk perusahaan dengan anak perusahaan. Ini kan artinya apa, ada upaya kita melihatnya dalam upaya tipu-tipu atau upaya coba-coba untuk mengelabui," ujar Teguh disela-sela rapat di Ruang Pansus C, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (25/11/2015).

Dia mengatakan, perjanjian perpanjangan dalam pengelolaan JICT seharusnya adalah perjanjian yang dilakukan oleh Pelindo II dan HPH. Teguh menilai ada hal yang mencurigakan dalam perpanjangan kontrak itu. Apalagi perjanjian dilakukan tanpa ada koordinasi dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

"Harusnya yang tanda tangan kan Dirut pelindo sama HPH doang. Nah tapi inikan tidak terjadi. Ini mencurigakan dan perjanjiannya dilakukan tanpa ada konsesi dari Kemenhub. Jadi seharusnya menjadi semakin tegas bahwa perjanjian kerja sama antara HPH dan Pelindo II ini batal demi hukum," tegas Teguh.

Temuan lain dari Pansus Pelindo II, ungkap dia, adalah direksi yang ditunjuk di JICT seperti boneka atau wayang. Pasalnya dalam menjalankan JICT para direksi tidak mengetahui bahkan hanya sekadar menuruti apa yang menjadi keputusan dalam perpanjangan kontrak itu.

"Ini sekaligus juga semacam menjadi jawaban kecurigaan kita selama ini, kenapa karena induk perusahaannya atau katakanlah revenue perusahaan naik tetapi kok keuntungannya malah makin turun. Kalau kita lihat dari tren penilaian atau valuasi perusahaan tersebut."

"Ini juga sekaligus menunjukkan bahwa yang namanya penilaian terhadap aset bangsa kita sengaja dikecilkan ketika bekerja sama dengan pihak lain. Itu bahasa sederhananya kurang lebih seperti itu. Itu temuan yang juga kita kritisi pada kesempatan ini," sambungnya.

Kemudian terakhir adalah penggunaan pihak ketiga dalam upaya penggajian para eksekutifnya. Pelindo II menggunakan pihak asing yang dinilai Pansus adalah suatu hak yang aneh. "Kenapa tidak langsung saja misalkan sementara para dirut keuangannya tidak tahu dan mereka sebatas hanya membayar saja. Ini hal-hal yang memang kita melihat dari sisi tata kelola perusahaan ini sangat mencurigakan," sambungnya.

Dari tiga temuan tersebut, kata Teguh, Pansus Pelindo II melihat adanya upaya-upaya yang dilakukan secara sistematis untuk melakukan penggelapan. "Mereka bermain-main sengaja, pasti ada pihak-pihak yang diuntungkan," ucapnya.

Sehingga, Pansus memerlukan adanya PPATK untuk melihat kemana perginya aliran dana yang digelapkan oleh Pelindo II. Menurut dia, persoalan perpanjangan tersebut bukan hanya soal aliran dana, namun juga komposisi saham setelah perjanjian itu dilakukan amandemen.

Pasalnya, perjanjian amandemen yang dilakukan oleh HPH dan Pelindo II komposisinya adalah 51% HPH, 49% Pelindo II. Namun, menjadi 51% Pelindo II, 49% HPH.

Padahal di dalam valuasi yang dilakukan oleh Pansus Pelindo II bersama dua konsultan keuangan Pelindo II yakni FRI dan Bahana Sekuritas, sebenarnya nilainya untuk HPH tidak lagi 49% tapi mungkin sekitar 26%.

"Maka ada sekitar 23% yang menjadi tanda tanya besar ini kemana siapa ini, jangana-jangan ada papa minta saham juga di situ," tegas Teguh.

Maka itu, dia menambahkan, pihaknya meminta JICT memberikan beberapa dokumen untuk diselidiki. Adapun dokumen tersebut yakni :

1. Laporan Keuangan JICT tahun 1999-2014
2. Agreement perubahan komposisi saham Pelindo 51%, HPG 49%, kopegmar 0,01%‎
3. Pembayaran loan 2009‎
4. Invoice‎ pembayaran tehnical know how ke seaport BV
5. Nomor rekening US dolar dan IDR dan sejumlah enam rekening
6. Bukti pembayaran rental cost pada tanggal 1 sept dan 3 November 2015
7. SK pengangkatan direksi baru‎.

PILIHAN:
Rotasi Anggota MKD Tak Berdampak Pada Persidangan Ketua DPR

OC Kaligis Sebut Pengadilannya di Bawah Tekanan KPK
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3600 seconds (0.1#10.140)