Sudding Sebut Ada Potensi Pidana dalam Skandal PT Freeport

Rabu, 25 November 2015 - 13:57 WIB
Sudding Sebut Ada Potensi Pidana dalam Skandal PT Freeport
Sudding Sebut Ada Potensi Pidana dalam Skandal PT Freeport
A A A
JAKARTA - Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dari Fraksi Hanura Sarifuddin Sudding mengungkapkan adanya potensi pidana dalam kasus pencatutan nama presiden dan wakil presiden dalam skandal PT Freeport yang menyeret nama Ketua DPR Setya Novanto.

Tak melulu soal etik, diyakini Sudding, dalam persidangan yang akan digelar MKD mulai pekan depan, akan ada banyak persoalan baru yang bakal terungkap.

"Tak sebatas soal etik, saya kira bisa masuk ke pidana. Akan ada persoalan baru yang muncul dalam persidangan nanti," ujar Sudding di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Rabu (25/11/2015).

Lantas seperti apa potensi pidana dalam kasus Setya Novanto ini? Sudding menuturkan, potensi tersebut muncul ketika seseorang menjanjikan sesuatu kepada pihak lain dengan suatu imbalan, sementara janji tersebut tidak terealisasi.

"Hal itu bisa masuk ke dalam kategori penipuan atau pencemaran nama baik," kata Sudding.

Karenanya, Sudding berasumsi bahwa skandal PT Freeport yang melibatkan Setya Novanto ini bisa dibawa ke ranah hukum. "Saya yakin dalam beberapa hari akan ada banyak pihak yang dirugikan akan melapor ke pihak berwajib. Saya yakin, lihat saja nanti," ungkap Sudding.

PILIHAN:
Menteri ESDM Berkelit Disinggung Soal Rekaman Editan

KPK Serahkan Pemanggilan Surya Paloh ke Jaksa Penuntut
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6128 seconds (0.1#10.140)