KPK Cek Kekayaan Sekda Riau Buntut Istri dan Anak Pamer Harta

Senin, 27 Maret 2023 - 19:04 WIB
loading...
KPK Cek Kekayaan Sekda...
KPK bakal mengecek harta kekayaan milik Sekda Riau, SF Hariyanto. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) bakal mengecek Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Sekretaris Daerah (Sekda) Riau, SF Hariyanto. Hal itu menyusul viralnya video gaya hidup mewah alias hedon istri dan anak SF Hariyanto di media sosial (medsos).

"Kami nanti akan cek dulu tentunya terkait ini di Direktorat LHKPN," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin (27/3/2023).

Jika nantinya dalam laporan harta kekayaan ditemukan kejanggalan maka KPK akan menindaklanjuti dengan mengklarifikasi SF Hariyanto. ”Klarifikasi itu kan pasti dilakukan setelah kami melakukan pemeriksaan dulu, pemeriksaan itu apa, tim LHKPN ke lapangan, mengecek harta kekayaan secara faktual, kami memiliki data faktualnya baru kemudian kami undang untuk klarifikasi," katanya.

Baca juga: Gaya Hidup Keluarga Sekda Riau Jadi Sorotan, Ini Kata Wagub

Menurut Ali, pihaknya melakukan klarifikasi karena sudah memiliki data factual sebelumnya. "Jadi orang-orang yang sudah diklarifikasi itu karena kami sudah memiliki data sebelumnya dari faktual yang ada di lapangan. Nah soal itu nanti kami akan komunikasikan, kami tanyakan dlu kami cek apakah ada proses-proses itu," sambungnya.

Baca juga: KPK Akan Tentukan Status Hukum Rafael Alun Dalam Waktu Dekat

Seperti diberitakan, pamer harta kekayaan hingga gaya hidup mewah alias flexing para pejabat negara di media sosial sedang disorot publik. Setelah pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) hingga Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), kini Sekretaris Daerah (Sekda) Riau SF Hariyanto yang disorot.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Praperadilan Tersangka...
Praperadilan Tersangka Kasus Haji Asrul Azis Ditolak, KPK: Lanjutkan Penyidikan
Kasus Suap Bupati Suhardiman...
Kasus Suap Bupati Suhardiman Amby, KPK Geledah Sejumlah Lokasi di Kuansing
Usai Ramai Amplop dari...
Usai Ramai Amplop dari Bupati Kuansing, Menhut Lapor Penolakan Gratifikasi ke KPK
Pengembalian Amplop...
Pengembalian Amplop Raja Juli Tak Hapus Unsur Pidana, KPK Terus Dalami Kasus HPT
KPK Ungkap Asal Usul...
KPK Ungkap Asal Usul Uang Dalam Amplop yang Ditinggal Bupati Kuansing saat Audiensi ke Menhut
Menhut Akui Terima Amplop...
Menhut Akui Terima Amplop dari Bupati Kuansing, KPK: Mestinya Laporkan Dugaan Gratifikas
Wakil Menteri Sembunyikan...
Wakil Menteri Sembunyikan Uang Korupsi Senilai Rp361 Miliar di Dalam Galon Air Minum
Bupati Langkat Syah...
Bupati Langkat Syah Afandin Jadi Tersangka Kasus Suap, Hartanya Rp10,6 Miliar
KPK Ungkap Biro Jasa...
KPK Ungkap Biro Jasa Harus Setor Rp100 Ribu hingga Rp2,5 Juta untuk Pengurusan Izin Tinggal WNA di Bali
Rekomendasi
Desa-desa Kristen Lebanon...
Desa-desa Kristen Lebanon Tolak Klaim Pencaplokan Netanyahu: Sama Sekali Salah
Hadirkan Teknologi Smart...
Hadirkan Teknologi Smart Ecosystem Compactplus, Produksi Lokal Berstandar Internasional
Pemerintah Tetapkan...
Pemerintah Tetapkan 13 Juli sebagai Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa
Berita Terkini
Momen Prabowo Beri Angklung...
Momen Prabowo Beri Angklung ke Presiden Narendra Modi Jadi Bukti Simbol Persahabatan
Prabowo Minta Dibentuk...
Prabowo Minta Dibentuk Satgas Akademisi, Begini Reaksi Mendiktisaintek
PTUN Jakarta Kabulkan...
PTUN Jakarta Kabulkan Gugatan Pegawai Kemenham ke Natalius Pigai
Polisi Tetapkan 32 Tersangka...
Polisi Tetapkan 32 Tersangka Kasus Dugaan Haji Ilegal, Kerugian Rp116 Miliar
Inovasi AI Sampah Semarang...
Inovasi AI Sampah Semarang Raih Guangzhou Award 2026
Reaksi Praperadilan...
Reaksi Praperadilan Roy Suryo, Ade Darmawan: Jangan Senang Dulu, Pokok Perkara Tidak Gugur
Infografis
5 Fakta OTT Wamenaker...
5 Fakta OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer, KPK Sita Uang dan Puluhan Kendaraan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved