Pengacara RJ Lino Kembali Dilaporkan ke Bareskrim

Kamis, 08 Oktober 2015 - 22:46 WIB
Pengacara RJ Lino Kembali Dilaporkan ke Bareskrim
Pengacara RJ Lino Kembali Dilaporkan ke Bareskrim
A A A
JAKARTA - Kuasa hukum Direktur Utama (Dirut) PT Pelindo II RJ Lino Fredrich Yunadi kembali dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Kali ini Fredrich dilaporkan oleh Serikat Pekerja Jakarta International Container Terminal (SP JICT). Laporan tersebut bernomor TBL/714/X/2015/Bareskrim. Fredrich dilaporkan karena dianggap melakukan pencemaran nama baik dan fitnah sebagaimana Pasal 310-311 KUHP.

Fredrich dinilai telah melakukan pencemaran nama baik karena pernah menyampaikan kalimat bernuansa komunis yang dianggapnya ditujukan kepada pekerja JICT melalui media massa.

Kuasa hukum SP JICT, Malik Bawazier mengatakan, sesuai Undang-Undang Advokat maka advokat yang biasa dikenal officium nobile atau profesi terhormat maka wajib bertutur kata secara baik serta berkualitas dalam menjalankan tugasnya.

"Tidak dibenarkan seorang advokat bertutur kata tendensius yang bersifat fitnah dan penghinaan baik bagi orang lain maupun sekelompok orang," kata dia di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (8/10/2015).

Dalam laporan itu, mereka juga membawa sebuah print out berita berisi kalimat ucapan Fredrich yang menyampaikan kata bernuansa komunis hingga akhirnya dilaporkan.

Sebelumnya, Fredrich juga dilaporkan oleh rekan-rekan anggota Komisi III Masinton Pasaribu dalam hal sama karena dinilai pernah menyampaikan kalimat bahwa Masinton tak paham hukum dengan menyampaikan data rahasia nota dinas RJ Lino ke KPK.

PILIHAN:


Media Massa Bisa Tangkal Serangan Proxy War
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.5356 seconds (0.1#10.140)