Pengacara Eks Direktur PT Victoria Pertanyakan Kejagung

Sabtu, 05 September 2015 - 13:23 WIB
Pengacara Eks Direktur PT Victoria Pertanyakan Kejagung
Pengacara Eks Direktur PT Victoria Pertanyakan Kejagung
A A A
JAKARTA - Primaditya Wirasandi kuasa hukum mantan Direktur PT Victoria Sekuritas, Lies Lilia Jamin, mempertanyakan sikap Kejaksaan Agung.

Menurutnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menuliskan status tersangka dalam surat pencegahan keluar negeri yang dikirimkan ke Dirjen Imigrasi.

Padahal, sambung dia, Kejagung belum menerbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) atas nama kliennya tersebut.

Menurut dia, selama ini dalam surat panggilan dan pemeriksaan di Kejagung, dituliskan Lies berstatus saksi

"Status klien kami adalah Saksi," ucap Primaditya Wirasandi dalam keterangan persnya, Jumat 4 September 2015.

Dia juga mempertanyakan surat cekal yang ditandatangi Jaksa Agung Muda Intelijen Arminsyah pada tanggal 14 Agustus 2015 itu.

Lantaran merasa tidak ada kepastian, Primaditya meminta Direktorat Jenderal Imigrasi untuk memeriksa kembali dasar pencekalan terhadap kliennya itu.

"Karena klien kami saksi bukan tersangka," ucapnya.

Sementara itu Kejagung menegaskan terus menyelidiki kasus dugaan korupsi penjualan hak tagih (cessie) Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

Diketahui hingga minggu ini Kejagung belum menetapkan tersangka, terkait kasus dugaan korupsi cessie Bank BTN pada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

"Masih jalan terus. (Belum ada penetapan tersangka) tapi arahnya ke sana," kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat 4 September 2015.



PILIHAN:


Cinta Segitiga PAN, KMP dan KIH
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7138 seconds (0.1#10.140)