Loloskan 8 Capim, Pansel Pertaruhkan Kredibilitas KPK

Senin, 31 Agustus 2015 - 14:51 WIB
Loloskan 8 Capim, Pansel Pertaruhkan Kredibilitas KPK
Loloskan 8 Capim, Pansel Pertaruhkan Kredibilitas KPK
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR dari Mulfachri Harahap menilai, Panitia seleksi (Pansel) Calon pemimpin (Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 2015-2019 mempertaruhkan kredibilitas KPK saat meloloskan delapan nama dan menyampaikannya ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Seperti diketahui, Pansel KPK sudah meminta masukan untuk menambah informasi dari sejumlah pihak dan lembaga seperti Polri, PPATK, Badan Intelijen Negara (BIN), Kejagung, dan KPK.

Selain itu, masukan sejumlah pihak dan lembaga dimaksudkan agar Pansel KPK memiliki informasi yang cukup, akurat, dan memadai, sehingga pansel dalam mengambil keputusan tidak salah.

Dengan masukan itu, Pansel KPK tentu ingin memberikan yang terbaik dengan memilih delapan nama dari 19 nama, untuk kemudian ditetapkan sebagai calon yang diserahkan ke presiden.

"Yang kemudian di-fit and proper test oleh Komisi III DPR," kata Mulfachri saat dihubungi Koran SINDO, Senin (31/8/2015)

"Jadi kalau informasi itu datang dari lembaga yang memang dianggap kredibel ya saya kira pansel harus mempertimbangkan itu sebagai sebuah masukan. Dan itu jangan ditafsirkan sebagai sebuah intervensi ya," imbuhnya.

Hanya saja kata dia, semua keputusan ada di tangan pansel. Menurutnya, Pansel KPK yang paling tahu dan paling bisa mempertimbangkan apakah informasi-informasi itu bernilai atau tidak, berharga atau tidak, valid atau tidak, dan akurat atau tidak.

Diakuinya, informasi penetapan tersangka atau Capim KPK bermasalah secara hukum dari sebuah lembaga semisal Bareskrim tentu bukan satu-satunya bahan bagi pansel untuk mengambil keputusan.

"Komisi III masih mengawasi dan menunggu siapa saja delapan dari 19 capim yang akan disampaikan pansel ke Presiden Jokowi," ucapnya.

Meski pansel sudah berkomitmen mencoret nama yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim, bukan berarti delapan nama nanti bakal bebas dari masalah.

Karena bisa saja ada pertanyaan apakah delapan nama itu tentu ke depan berpotensi menciptakan masalah atau menimbulkan masalah.

"Paling tidak ini menyangkut kredibilitas, bukan hanya kredibilitas yang bersangkutan (capim) tapi juga kredibilitas lembaga, KPK," bebernya.

Dia menyampaikan, kewenangan yang diberikan kepada KPK oleh undang-undang begitu besar dan begitu luas. Sehingga masyarakat menuntut bahwa orang-orang yang spesial-lah yang seharusnya menduduki posisi pimpinan di lembaga)yang di dalamnya punya kewenangan tersebut.

Kalau misalnya, pansel tetap meloloskan orang-orang yang memiliki catatan masa lalu, apalagi catatan itu berkaitan dengan pelanggaran hukum, katakanlah seperti itu, maka pansel telah membuang kesempatan untuk memilih yang terbaik.

"Dan sekaligus pansel telah mendorong lembaga KPK ke dalam situasi yang sulit di kemudian hari," tandasnya.

Pilihan:

Panglima TNI Yakin Indonesia Bakal Jadi Kekuatan Baru Dunia
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6187 seconds (0.1#10.140)