Sempat Tertunda, Handoko Lie Siap Dengarkan Dakwaan Kejagung

Kamis, 13 Agustus 2015 - 12:43 WIB
Sempat Tertunda, Handoko Lie Siap Dengarkan Dakwaan Kejagung
Sempat Tertunda, Handoko Lie Siap Dengarkan Dakwaan Kejagung
A A A
JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) hari ini menggelar sidang perkara kasus dugaan korupsi pengalihan hak atas tanah negara yang dikelola PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) menjadi milik Pemerintah Kota (Pemko) Medan. Perkara tersebut ditangani pihak Kejaksaan Agung (Kejagung).

Sidang dengan terdakwa mantan Direktur PT Agra Citra Kharisma (ACK) Handoko Lie akan mengagendakan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Menurut Kuasa Hukum Handoko Lie, Muhammad Assegaf, sidang dakwaan sempat ditunda karena sejumlah alasan. Pertama, kliennya waktu itu tengah mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Jakarta Selatan (PN Jaksel).

"Maka hakim memutuskan sidangnya (sidang dakwaan) pada hari ini," ujar Assegaf di Gedung Tipikor, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (13/8/2015).

Kedua, kata Assegaf, sidang dakwaan sempat ditunda karena waktu itu kliennya belum berkonsultasi dengan tim kuasa hukum untuk mengatur antara sidang pokok perkara dengan praperadilan yang tengah berlangsung saat itu.

Alasan selanjutnya, saat sidang dengan agenda mendengarkan dakwaan, kliennya mengaku dalam kondisi sakit dilengkapi surat keterangan dokter. "Tapi tetap dipaksa berangkat ke sidang meskipun dengan (mengenakan) sarung pada sidang lalu," tukasnya.

Sidang dakwaan Handoko Lie rencananya akan dibacakan pada 6 Agustus 2015 lalu. Namun sidang tersebut ditunda karena, Handoko Lie masih mengajukan gugatan praperadilan di PN Jaksel.

Dalam kasus tersebut, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah mantan Wali Kota Medan Abdillah dan Rahudman Harahap, serta Handoko Lie.

Sebelumnya, Penyidik Kejagung menyebutkan status tersangka terhadap ketiganya telah diterbitkan sejak 20 Januari 2014 lalu. Masing-masing Rahudman ditetapkan berdasarkan surat perintah penyidikan nomor Print – 08/F.2/Fd.1/01/2014, Abdillah berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor Print – 09/F.2/Fd.1/01/2014 dan Handoko Lie berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print – 10/F.2/Fd.1/01/2014.

Ketiganya diduga mengalihkan lahan perusahaan Jawatan Kereta Api (sekarang PT KAI) menjadi hak pengelolaan tanah Pemda Tingkat II Medan tahun 1982. Para tersangka juga diduga melakukan tindak pidana penerbitan hak guna bangunan atas lahan tersebut tahun 1994 lalu, pengalihan hak guna bangunan tahun 2004 dan perpanjangan hak guna bangunan tahun 2011.

Baca: PN Jaksel Tolak Praperadilan Handoko Lie.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9166 seconds (0.1#10.140)