Respons Jokowi Terkait Pasal Penghinaan Presiden

Selasa, 04 Agustus 2015 - 16:39 WIB
Respons Jokowi Terkait Pasal Penghinaan Presiden
Respons Jokowi Terkait Pasal Penghinaan Presiden
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) berpendapat, keinginan pemerintah menghidupkan kembali pasal penghinaan presiden, untuk memproteksi masyarakat yang kritis.

"Masyarakat yang ingin melakukan pengawasan untuk tidak dibawa ke pasal-pasal karet, jangan dibalik-balik. Justru memproteksi," kata Jokowi usai meresmikan Kapal Teras Bank Rakyat Indonesia, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (4/8/2015).

Dia mempersilakan siapapun masyarakat yang ingin memberikan pengawasan terhadap siapapun atau apapun lewat kritikan atau koreksi.

"Jangan sampai ada yang membawa ke pasal karet dan ini urusannya presiden sebagai simbol negara bukan pas saya saja, nantinya juga jangka panjang," ucap Jokowi.

Lagipula lanjut dia, pasal itu masih dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), yang perlu persetujuan DPR.

Kendati demikian, Jokowi mengatakan, cacian atau ejekan adalah makanan sehari-harinya semenjak Wali Kota Solo hingga menjadi presiden saat ini.

"Kalau saya mau, bisa saja itu dipidanakan. Ribuan kalau kaya gitu itu kalau saya mau. Tapi sampai detik ini hal tersebut tidak saya lakukan, tapi apapun negara kita ini bangsa yang penuh kesantunan," pungkasnya.

Pilihan:

Dahlan Iskan Menang, Status Tersangka Batal

DPR Tolak Permintaan Jokowi Hidupkan Pasal Penghinaan Presiden
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4133 seconds (0.1#10.140)