KPK Perpanjang Masa Tahanan Eks Wali Kota Makassar

Selasa, 28 Juli 2015 - 19:00 WIB
KPK Perpanjang Masa Tahanan Eks Wali Kota Makassar
KPK Perpanjang Masa Tahanan Eks Wali Kota Makassar
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perpanjang masa penahanan mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Surajuddin.

Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Priharsa Nugraha, pemeriksaan Ilham hari ini berkaitan dengan kasusnya dalam dugaan korupsi pengelolaan pelaksanaan kerja sama rehabilitasi dan transfer kelola air di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar, serta perpanjangan masa penahanan selama 40 hari ke depan.

"Untuk tanda tangan perpanjangan masa tahanan 40 hari kedepan per 29 Juli," kata Priharsa, saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (28/7/2015).

Sementara Ilham berharap, agar perkara yang membelitnya tahun 2006-2012 segera dilimpahkan ke persidangan.

"Saya secara pribadi mengharapkan proses ini cepat selesai, karena saya sangat membutuhkan kepastian hukum," kata Ilham usai diperiksa di Gedung KPK Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.

Dia pun berharap agar pemeriksaannya hari ini agar menjadi agenda terakhir dalam memenuhi berkas penyidikan kasus yang membelitnya saat tengah menjabat Wali Kota Makassar.

"Mudah-mudahan akan cepat dan hari ini pemeriksaan yang terakhir," pungkasnya.

KPK menetapkan status tersangka kepada Ilham dalam kasus dugaan korupsi terkait kerja sama kelola dan transfer untuk instalasi PDAM Kota Makassar. Dia diduga melakukan korupsi bersama Direktur Utama PT Traya Tirta Hengki Widjadja, yang juga ditetapkan sebagai tersangka.

Ilham kembali ditetapkan sebagai tersangka pada 10 Juni 2015 lalu. Penetapan tersangka saat ini merupakan yang kedua kali. Surat perintah penyidikan (sprindik) baru, dikeluarkan setelah gugatan praperadilan Ilham dikabulkan oleh hakim tunggal Yuningtyas Upiek Kartikawati di PN Jaksel.

Namun, mantan wali kota Makassar dua periode itu nampaknya tak mau menyerah begitu saja atas penetapannya sebagai tersangka oleh KPK untuk yang kedua kalinya. Dia kembali melawan KPK dengan menggugat kembali ke jalur praperadilan.

Namun, permohonan praperadilan Ilham telah dilayangkan Selasa, 16 Juni 2015, telah ditolak oleh Majelis Hakim Amat Khusairi pada Kamis, 9 Juli 2015.

Atas perbuatannya, Ilham dan Hengki sama-sama dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah ke dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Pilihan:

TNI Mutasi 84 Perwira

Kubu Ical Ungkap Praktik Dugaan Pemerasan Kader Golkar
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4956 seconds (0.1#10.140)