KPK Periksa Dua Anggota DPRD Tersangka Korupsi Muba

Selasa, 07 Juli 2015 - 12:55 WIB
KPK Periksa Dua Anggota DPRD Tersangka Korupsi Muba
KPK Periksa Dua Anggota DPRD Tersangka Korupsi Muba
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua tersangka dugaan korupsi suap DPRD Kabupaten Banyuasin terkait persetujuan Laporan Kegiatan Pertanggung Jawaban Bupati Musi Banyuasin (Muba) Pahri Azhari tahun 2015.

Keduanya adalah Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Muba Syamsuddin Fei dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Beppeda) Muba Faisyar.

Baik Syamsuddin maupun Fei akan memenuhi berkas penyidikan dari tersangka anggota DPRD dari Fraksi PDIP Bambang Karyanto dan Fraksi Gerindra Adam Munandar. Sampai berita ini diturunkan, keduanya belum terlihat di Gedung KPK.

"Iya yang bersangkutan akan diperiksa untuk tersangka BK (Bambang Karyanto) dan ADM (Adam Munandar)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (7/7/2015).

KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap perubahan APBD 2015 Muba. Mereka yakni Anggota DPRD asal PDIP Bambang Karyanto (BKY), Anggota DPRD asal Gerinda Adam Munandar (ADM), Kepala DPPKAD Muba Syamsudin Fei dan Kepala Bappeda Muba Fasyar.

Bambang dan Adam yang diduga sebagai penerima suap dikenaikan Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara, Syamsudin dan Fasyar sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf b, Pasal 13 UU Nomor 30 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP

PILIHAN:

Politikus PDIP Ini Tidak Setuju Penyidik KPK Dibekali Pistol

Polisi Segera Limpahkan Berkas Abraham Samad ke Kejaksaan
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8300 seconds (0.1#10.140)