Jaksa Agung Tegaskan Kasus Mobil Listrik Bukan Riset

Jum'at, 03 Juli 2015 - 15:36 WIB
Jaksa Agung Tegaskan Kasus Mobil Listrik Bukan Riset
Jaksa Agung Tegaskan Kasus Mobil Listrik Bukan Riset
A A A
JAKARTA - Jaksa Agung HM Prasetyo menampik anggapan bahwa pengadaan 16 mobil listrik oleh tiga BUMN itu untuk kepentingan riset. Menurutnya, mobil listrik tersebut murni pengadaan barang dan jasa diduga bermasalah yang dipamerkan pada saat penyelenggaraan APEC 2013.

Prasetyo sekaligus membantah informasi yang beredar selama ini yang menyatakan bahwa, tim Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengusut perkara hasil riset.

"Ini dikatakan riset, tapi ini bukan riset melainkan pengadaan barang dan jasa. Kalau riset itu satu sampai dua biji aja untuk kepentingan APEC," ujar Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (3/7/2015).

Prasetyo menjelaskan, jika pengadaan mobil listrik itu untuk kepentingan riset, maka pihaknya tidak berwenang mengusut hal tersebut. Menurutnya, sudah kewajiban seluruh pihak untuk mendukung pengembangan riset dalam negeri.

Namun, dalam kasus pengadaan mobil listrik diduga murni pengadaan barang dan jasa yang berimplikasi pada pelanggaran hukum. "Kita tidak memidanakan riset, kejaksaan tidak segegabah itu, kita ingin semuanya maju."

"Riset adalah sesuatu yang harus dikembangkan, tetapi kalau harus berkedok pada riset, itu yang harus kita telusuri dan itu yang jadi masalah," pungkasnya.

Terkait kasus ini, Tim Jampidsus telah menyita 10 mobil listrik dari Direktur Utama PT Sarimas Ahmadi Pratama, Dasep Ahmadi (DA), terkait kasus dugaan korupsi pengadaan 16 mobil listrik di tiga Badan Usaha Milik Negara (BUMN) senilai Rp32 miliar.

Dasep Ahmad telah ditetapkan sebagai tersangka bersama Agus Suherman yang merupakan Direktur Utama Perusahaan Umum (Perum) Perikanan Indonesia (Perindo). Dasep Ahmad merupakan tersangka dari pihak swasta yang mengerjakan proyek pengadaan 16 mobil listrik di tiga BUMN.

Sedangkan, Agus Suherman menjadi tersangka atas jawabatannya di Kementerian BUMN ketika proyek itu dikerjakan pada tahun 2011. Dalam kasus ini, penyidik sudah memanggil sebanyak 17 orang sebagai saksi bersama Dahlan Iskan selaku Menteri BUMN saat itu.

Rencananya penyidik bakal memanggil Dahlan untuk dimintai keterangan berkaitan dengan perannya dalam pengadaan mobil listrik tersebut.

Seperti diketahui, kasus itu bermula setelah sebanyak 16 mobil listrik tidak digunakan. Kemudian ke-16 mobil tersebut ternyata dihibahkan kepada enam universitas yakni Universitas Indonesia, Institut Teknologi Bandung, Universitas Gadjah Mada, Universitas Brawijaya, dan Universitas Riau‎ walaupun tanpa kerjasama.

Ikhwal pengusutan kasus ini muncul pula saat Dahlan Iskan menjabat Menteri BUMN tahun 2013 yang menugaskan sponsor pengadaan mobil listrik itu untuk mendukung kegiatan operasional konferensi APEC tahun 2013 di Bali. Namun, disinyalir telah terjadi penyimpangan dalam pengadaan mobil listrik tersebut.

PILIHAN:
Pengamat: Ada Upaya Delegitimasi Sosok Menteri di Kabinet


Respons Jokowi Soal Menteri Mbalelo Dinilai Sudah Tepat
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5680 seconds (0.1#10.140)