KY Rekomendasikan Skorsing Hakim Sarpin, Ini Tanggapan KPK

Selasa, 30 Juni 2015 - 22:25 WIB
KY Rekomendasikan Skorsing Hakim Sarpin, Ini Tanggapan KPK
KY Rekomendasikan Skorsing Hakim Sarpin, Ini Tanggapan KPK
A A A
JAKARTA - Pelaksana tugas (Plt) Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi enggan mengomentari rekomendasi Komisi Yudisial (KY) untuk menskorsing (nonpalu) Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Sarpin Rizaldi selama enam bulan lamanya.

"Itu domainnya KY, KPK tidak mengomentari soal itu," kata Johan saat dikonfirmasi wartawan, di Jakarta, Selasa (30/6/2015).

Johan mengatakan, putusan itu juga dinilai tidak akan mengubah keputusan yang telah dibuat KPK terkait kasus yang menyeret mantan calon Kapolri Komisaris Jenderal (Komjen) Pol Budi Gunawan (BG) mengenai perkara gratifikasi.

"Artinya sejak penyerahan atau pelimpahan perkara ke kejaksaan, KPK tidak lagi menangani kasus BG," pungkas dia.

Seperti diketahui, Komisi Yudisial (KY) menyepakati untuk merekomendasikan sanksi skorsing, tidak boleh memutus sidang atau nonpalu bagi salah satu hakim PN Jaksel, Sarpin Rizaldi.

"Pleno KY lengkap (tujuh orang) menyepakati merekomendasikan sanksi skorsing (nonpalu) selama enam bulan," kata Ketua KY Imam Ansori Saleh saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Selasa (30/6/2015).

Imam menilai, ada beberapa prinsip yang dilanggar Hakim Sarpin dalam memutus sidang praperadilan yang diajukan Wakapolri Komisaris Jenderal (Komjen) Pol Budi Gunawan (BG) pada beberapa waktu lalu.

PILIHAN:

Hakim Sarpin Rizaldi Diskorsing Enam Bulan Nonpalu
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3932 seconds (0.1#10.140)