Batal Dipindah ke Sukamiskin, Pengacara Anas Protes

Senin, 15 Juni 2015 - 23:17 WIB
Batal Dipindah ke Sukamiskin, Pengacara Anas Protes
Batal Dipindah ke Sukamiskin, Pengacara Anas Protes
A A A
JAKARTA - Penasihat hukum mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum Firman Wijaya mendesak jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memindahkan kliennya ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Firman mengatakan JPU harus segera melakukan pemindahan rutan sebab salinan putusan lengkap dari Mahkamah Agung (MA) telah diterima pihaknya dan juga KPK pada Senin, 15 Juni 2015 sore tadi.

"Tentu prinsipnya hari ini, berangkat hari ini tinggal waktunya kapan terserah JPU-nya. Salinan putusannya sudah diterima KPK juga," ujar Firman di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (15/6/2015).

Dia menambahkan, eksekusi pada dasarnya diserahkan ke putusan pengadilan yang kemudian diteruskan ke jaksa. Termasuk mengenai waktu dan pelaksanaanya.

"Tapi bagi saya intinya pelaksanaan putusan kasasi Mahkamah Agung berlaku sejak tanggal putusan itu," ujarnya.

Atas dasar itu, Firman menilai KPK akan melanggar putusan pengadilan apabila Anas tak kunjung dipindahkan ke LP Sukamiskin. "Karena prinsipnya semakin menunda muncul ketidak adilan," kata Firman.

"Kita ingin lebih cepat lebih baik. Konkretnya harus dilaksanakan. (Kalau tidak dilaksanakan) Bukan hanya protes, KPK tidak patuh pada perintah pengadilan," tuturnya.

PILIHAN :

Pindahkan Anas, KPK Tunggu Salinan Putusan MA
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8032 seconds (0.1#10.140)