Ruhut Anggap Vonis 14 Tahun Penjara Pantas untuk Anas

Rabu, 10 Juni 2015 - 16:06 WIB
Ruhut Anggap Vonis 14 Tahun Penjara Pantas untuk Anas
Ruhut Anggap Vonis 14 Tahun Penjara Pantas untuk Anas
A A A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman penjara mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. Hukuman Anas yang semula delapan tahun menjadi 14 tahun penjara, serta denda Rp5 miliar subsider satu tahun empat bulan kurungan.

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Ruhut Sitompul menilai hukuman tersebut pantas untuk seseorang yang melakukan korupsi.

"Saya ini orang hukum jadi kalau sudah putusan dan diketuk palu ya mau bagaimana lagi. Kalau sudah dihukum ya hukum saja," ujar Ruhut di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/6/2015).

Menurutnya, jika tidak ingin mendapat hukuman seberat itu, maka seharusnya Anas tidak melakukan korupsi. Maka itu, dia menerasa pantas jika MA memperberat hukuman Anas.

"Saya ini termasuk orang yang menginginkan koruptor di hukum mati kok. Jadi saya rasa pantas (Anas) kalau dihukum seperti itu. Siapa suruh dia korupsi main suap," tegasnya.

Apalagi akibat Anas korupsi, kata dia, Partai Demokrat menjadi hancur karena ditinggal oleh kader-kadernya. "Lagian karena dia, hancur kok partai saya dari 140 sampai 60 orang," ucap Ruhut.

Karena itu, Ruhut menilai wajar jika Anas mendapat hukuman berat sama halnya politikus Demokrat lainnya, Angelina Sondakh. "Angie kan juga begitu. Hukuman Angie dan Anas itu sama," ucapnya.

Ruhut pun mengimbau, kepada seluruh pejabat negara ataupun anggota DPR agar tidak melakukan korupsi. "Jadi sudah saya bilang jangan main api nanti terbakar. Ada yang bilang ini melanggar HAM, tapi kala hukum sudah bicara mau bagaimana," tandas Ruhut.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4929 seconds (0.1#10.140)