Dituntut 6 Tahun Bui, Ini Cerita Pilu Annas Maamun

Rabu, 03 Juni 2015 - 14:42 WIB
Dituntut 6 Tahun Bui, Ini Cerita Pilu Annas Maamun
Dituntut 6 Tahun Bui, Ini Cerita Pilu Annas Maamun
A A A
BANDUNG - Di usia senjanya, mantan Gubernur Riau Annas Maamun, malah harus duduk di bangku pesakitan untuk menghadapi tuntutan dugaan korupsi alih funsi lahan di Provinsi Riau senilai miliaran rupiah.

Politikus asal Partai Golkar tersebut menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung dan sehari-hari ditahan di Lapas Sukamiskin sebagai tahanan titipan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pria yang kini berusia 78 tahun itu kini berharap kemurahan hati dari majelis hakim atas tuntutan JPU yang menuntutnya dengan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider lima bulan penjara.

“Saya ini sudah 54 tahun mengabdi. Mulai dari pegawai biasa, 34 tahun di pemerintahan (PNS), dan 18 tahun di dunia politik. Saya berharap itu menjadi pertimbangan majelis hakim,” ucap Annas, di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (3/6/2015).

Annas yang mulai sakit-sakitan ini pun menggambarkan perjalanan karirnya yang berpuluh-puluh tahun sirna akibat kasus yang menimpanya saat ini.

“Hidup saya ini seperti peribahasa, hapus panas setahun oleh hujan sehari,” tuturnya.

Sementara kuasa hukum Annas, Sirra Prayuna menilai, kliennya tidak bersalah melanggar Pasal 12 Undang-undang (UU) huruf b dan a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, seperti yang dituntut oleh JPU.

Menurutnya, selama persidangan berlangsung tidak ada satu pun keterangan dari para saksi yang menunjukan kliennya telah menerima suap.

“Pemberian dari Gulat untuk melakukan sesuatu dalam hal ini alih fungsi hutan menjadi areal perkebunan kelapa sawit. Padahal itu bukan kewenangan gubernur tapi hanya usulan saja karena yang menentukan adalah Menteri Kehutanan,” tegasnya.

Sirra pun optimis kliennya bisa terbebas dari jeratan hukum lainnya lantara dari hasil penelitian bahwa tidak ada hal yang menyebutkan pembagian ‘proyek’ di sejumlah dinas di Provinsi Riau.

“Terlebih KPK dalam prosesnya tidak melakukan rangkaian penyelidikan, penyidikan, dan hanya memasukkan pasal saja,” tukasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8059 seconds (0.1#10.140)