KPK Siap Lawan Putusan Praperadilan Eks Wali Kota Makassar

Sabtu, 23 Mei 2015 - 02:18 WIB
KPK Siap Lawan Putusan Praperadilan Eks Wali Kota Makassar
KPK Siap Lawan Putusan Praperadilan Eks Wali Kota Makassar
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan siap melawan segala putusan praperadilan yang diajukan para tersangka korupsi. Termasuk yang diajukan mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin (IAS).

"Kami meluruskan ini bukan kemenangan IAS (Ilham Arief Sirajuddin), kapanpun kita persiapkan perlawanan secara hukum," kata Pelaksana tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat 22 Mei 2015 malam.

Namun lanjut Indriyanto, upaya perlawanan ini tidak berlaku pada praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan (BG) beberapa waktu lalu. Sebab, diketahui bahwa BG bukanlah seorang penyelenggara negara.

"Kita akan melakukan perlawanan hukum kepada siapa pun, kecuali BG (Budi Gunawan). Kalau Karo Binkar bukan penyelenggara negara," ucapnya.

Indriyanto mengatakan, meskipun perlawanan hukum pada kasus Ilham bukan perkara mudah, karena masuk dalam ranah penyelidikan dan penyidikan, KPK nyatakan telah memiliki opsi hukum lain.

Opsi tersebut yakni dengan mencabut surat perintah penyidikan (sprindik) yang sebelumnya dianggap tidak sah diganti dengan sprindik baru.

"Sprindik dicabut bukan berarti dihentikan. Sama sekali tidak. Ini misalnya cabut sprindik, lalu keluarkan sprindik baru," terangnya.

Baca: KPK Keok, Praperadilan Ilham Arief Sirajuddin Dikabulkan
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5663 seconds (0.1#10.140)