Mendes PDTT Dukung Penambahan Jabatan Kades Menjadi 9 Tahun
loading...
A
A
A
Suasana usai Pilkades seharusnya bisa diselesaikan oleh kades sebelum masa jabatannya berakhir. Untuk meredakan ketegangan usai kontestasi itu butuh tambahan waktu. Sebab, berdasarkan pengalaman para kades, waktu 6 tahun itu dirasa belum cukup untuk menciptakan suasana kondusif antarpendukung pada Pilkades sebelumnya.
Menurut Abdul Halim, mengubah masa jabatan Kades bukanlah perkara sulit. Sebab, penambahan masa jabatan menjadi 9 tahun tidak mempengaruhi masa jabatan secara keseluruhan. "Sama-sama 18 tahun, hanya bedanya kalau ditambah menjadi 9 tahun berarti hanya 2 periode yang sebelumnya bisa sampai 3 periode," katanya.
Untuk diketahui, ribuan kades menggeruduk gedung DPR, Selasa (17/1/2023), menyampaikan tuntutan merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Mereka menuntut agar masa jabatan Kades yang saat ini 6 tahun ditambah menjadi 9 tahun.
"Karena memang 6 tahun ini sangat kurang. Ketika 6 tahun, maka kami tetap ada persaingan politik. Jadi tidak cukup dengan 6 tahun," kata Robi di sela demonstrasi.
Lihat Juga: Abdul Halim Iskandar dan Ida Fauziyah Mundur dari Kabinet, Jokowi Terbitkan Keppres Pemberhentian
Menurut Abdul Halim, mengubah masa jabatan Kades bukanlah perkara sulit. Sebab, penambahan masa jabatan menjadi 9 tahun tidak mempengaruhi masa jabatan secara keseluruhan. "Sama-sama 18 tahun, hanya bedanya kalau ditambah menjadi 9 tahun berarti hanya 2 periode yang sebelumnya bisa sampai 3 periode," katanya.
Untuk diketahui, ribuan kades menggeruduk gedung DPR, Selasa (17/1/2023), menyampaikan tuntutan merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Mereka menuntut agar masa jabatan Kades yang saat ini 6 tahun ditambah menjadi 9 tahun.
"Karena memang 6 tahun ini sangat kurang. Ketika 6 tahun, maka kami tetap ada persaingan politik. Jadi tidak cukup dengan 6 tahun," kata Robi di sela demonstrasi.
Lihat Juga: Abdul Halim Iskandar dan Ida Fauziyah Mundur dari Kabinet, Jokowi Terbitkan Keppres Pemberhentian
(abd)