Mendes PDTT Dukung Penambahan Jabatan Kades Menjadi 9 Tahun

Rabu, 18 Januari 2023 - 14:04 WIB
loading...
Mendes PDTT Dukung Penambahan Jabatan Kades Menjadi 9 Tahun
Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar mendukung tuntutan penambahan masa jabatan kades menjadi 9 tahun. FOTO/IST
A A A
JAKARTA - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi ( Mendes PDTT ) Abdul Halim Iskandar mendukung tuntutan penambahan masa jabatan kades menjadi 9 tahun. Penambahan masa jabatan kades mempertimbangkan hubungan antarwarga desa usai Pilkades hingga menjelang pemilihan berikutnya.

Abdul Halim menuturkan, tambahan masa jabatan Kades sebenarnya sudah ia usulkan sejak Mei 2022. Usulan itu ia sampaikan di hadapan para pakar di Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta.

"Jadi usulan ini juga dikaji secara akademis sehingga sesuai antara kebutuhan dan tindakan yang diambil. Oleh karena itu periodisasi tersebut bukan menjadi arogansi kepala desa tapi menjawab kebutuhan untuk menyelesaikan ketegangan pasca Pilkades," kata Abdul Halim kepada wartawan di Jakarta, Rabu (18/1/2023).



Pada kesempatan lain, Ketua DPP PKB ini juga menyampaikan kepada para kades soal usulan penambahan masa jabatan. Contohnya ketika meresmikan Badan Usaha Milik Kalurahan Bersama (Bumkalma) Kabupaten Sleman Yogyakarta dengan simbol pemukulan gong sembilan kali. Dipilihnya angka sembilan tahun merupakan bentuk perjuangan revisi masa jabatan Kades dari 6 tahun dalam satu periode.

"Karena saya menyadari betul Pak Lurah, penyelesaian ketegangan paska Pilkades itu memang cukup lama. Makanya kita perjuangkan agar bisa masuk Prolegnas segera," katanya di hadapan para Kades yang hadir dalam acara tersebut.

Usulan yang sama ia sampaikan dalam peringatan 9 Tahun UU Desa di Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada 14 Januari 2023. Ia menyatakan sedang terus memperjuangkan penambahan masa jabatan kades. Menurutnya, momentum tepat karena bersamaan dengan peringatan 9 tahun UU Desa, diusulkan masa jabatan Kades bertambah menjadi 9 tahun.

Baca juga: Bertemu Jokowi di Istana, Budiman Sudjatmiko Bahas Jabatan Kades

Penambahan masa jabatan itu, kata Abdul Halim, mempertimbangkan kondusivitas hubungan antarwarga di desa usai Pilkades hingga menjelang pemilihan berikutnya. Karena itu, sebaiknya masa jabatan Kades ditambah menjadi 9 tahun untuk meredam tensi antarwarga akibat perbedaan pilihan dalam Pilkades sebelumnya.

"Kan semua pada maklum (mengetahui) bahwa dampak Pilkades itu melebihi dampak pilgub (Pemilihan Gubernur) bahkan Pilpres (Pemilihan Presiden). Berbagai upaya persuasi perlu dilakukan dan digerakkan di desa sebagai ikhtiar meredakan dampak Pilkades yang cukup kental, dan untuk itu perlu ditambah masa jabatannya," katanya.

Suasana usai Pilkades seharusnya bisa diselesaikan oleh kades sebelum masa jabatannya berakhir. Untuk meredakan ketegangan usai kontestasi itu butuh tambahan waktu. Sebab, berdasarkan pengalaman para kades, waktu 6 tahun itu dirasa belum cukup untuk menciptakan suasana kondusif antarpendukung pada Pilkades sebelumnya.

Menurut Abdul Halim, mengubah masa jabatan Kades bukanlah perkara sulit. Sebab, penambahan masa jabatan menjadi 9 tahun tidak mempengaruhi masa jabatan secara keseluruhan. "Sama-sama 18 tahun, hanya bedanya kalau ditambah menjadi 9 tahun berarti hanya 2 periode yang sebelumnya bisa sampai 3 periode," katanya.

Untuk diketahui, ribuan kades menggeruduk gedung DPR, Selasa (17/1/2023), menyampaikan tuntutan merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Mereka menuntut agar masa jabatan Kades yang saat ini 6 tahun ditambah menjadi 9 tahun.

"Karena memang 6 tahun ini sangat kurang. Ketika 6 tahun, maka kami tetap ada persaingan politik. Jadi tidak cukup dengan 6 tahun," kata Robi di sela demonstrasi.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.5261 seconds (0.1#10.140)