Mendes PDTT Dukung Penambahan Jabatan Kades Menjadi 9 Tahun

Rabu, 18 Januari 2023 - 14:04 WIB
loading...
Mendes PDTT Dukung Penambahan...
Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar mendukung tuntutan penambahan masa jabatan kades menjadi 9 tahun. FOTO/IST
A A A
JAKARTA - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi ( Mendes PDTT ) Abdul Halim Iskandar mendukung tuntutan penambahan masa jabatan kades menjadi 9 tahun. Penambahan masa jabatan kades mempertimbangkan hubungan antarwarga desa usai Pilkades hingga menjelang pemilihan berikutnya.

Abdul Halim menuturkan, tambahan masa jabatan Kades sebenarnya sudah ia usulkan sejak Mei 2022. Usulan itu ia sampaikan di hadapan para pakar di Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta.

"Jadi usulan ini juga dikaji secara akademis sehingga sesuai antara kebutuhan dan tindakan yang diambil. Oleh karena itu periodisasi tersebut bukan menjadi arogansi kepala desa tapi menjawab kebutuhan untuk menyelesaikan ketegangan pasca Pilkades," kata Abdul Halim kepada wartawan di Jakarta, Rabu (18/1/2023).



Pada kesempatan lain, Ketua DPP PKB ini juga menyampaikan kepada para kades soal usulan penambahan masa jabatan. Contohnya ketika meresmikan Badan Usaha Milik Kalurahan Bersama (Bumkalma) Kabupaten Sleman Yogyakarta dengan simbol pemukulan gong sembilan kali. Dipilihnya angka sembilan tahun merupakan bentuk perjuangan revisi masa jabatan Kades dari 6 tahun dalam satu periode.

"Karena saya menyadari betul Pak Lurah, penyelesaian ketegangan paska Pilkades itu memang cukup lama. Makanya kita perjuangkan agar bisa masuk Prolegnas segera," katanya di hadapan para Kades yang hadir dalam acara tersebut.

Usulan yang sama ia sampaikan dalam peringatan 9 Tahun UU Desa di Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada 14 Januari 2023. Ia menyatakan sedang terus memperjuangkan penambahan masa jabatan kades. Menurutnya, momentum tepat karena bersamaan dengan peringatan 9 tahun UU Desa, diusulkan masa jabatan Kades bertambah menjadi 9 tahun.

Baca juga: Bertemu Jokowi di Istana, Budiman Sudjatmiko Bahas Jabatan Kades

Penambahan masa jabatan itu, kata Abdul Halim, mempertimbangkan kondusivitas hubungan antarwarga di desa usai Pilkades hingga menjelang pemilihan berikutnya. Karena itu, sebaiknya masa jabatan Kades ditambah menjadi 9 tahun untuk meredam tensi antarwarga akibat perbedaan pilihan dalam Pilkades sebelumnya.

"Kan semua pada maklum (mengetahui) bahwa dampak Pilkades itu melebihi dampak pilgub (Pemilihan Gubernur) bahkan Pilpres (Pemilihan Presiden). Berbagai upaya persuasi perlu dilakukan dan digerakkan di desa sebagai ikhtiar meredakan dampak Pilkades yang cukup kental, dan untuk itu perlu ditambah masa jabatannya," katanya.

Suasana usai Pilkades seharusnya bisa diselesaikan oleh kades sebelum masa jabatannya berakhir. Untuk meredakan ketegangan usai kontestasi itu butuh tambahan waktu. Sebab, berdasarkan pengalaman para kades, waktu 6 tahun itu dirasa belum cukup untuk menciptakan suasana kondusif antarpendukung pada Pilkades sebelumnya.

Menurut Abdul Halim, mengubah masa jabatan Kades bukanlah perkara sulit. Sebab, penambahan masa jabatan menjadi 9 tahun tidak mempengaruhi masa jabatan secara keseluruhan. "Sama-sama 18 tahun, hanya bedanya kalau ditambah menjadi 9 tahun berarti hanya 2 periode yang sebelumnya bisa sampai 3 periode," katanya.

Untuk diketahui, ribuan kades menggeruduk gedung DPR, Selasa (17/1/2023), menyampaikan tuntutan merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Mereka menuntut agar masa jabatan Kades yang saat ini 6 tahun ditambah menjadi 9 tahun.

"Karena memang 6 tahun ini sangat kurang. Ketika 6 tahun, maka kami tetap ada persaingan politik. Jadi tidak cukup dengan 6 tahun," kata Robi di sela demonstrasi.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Era Ketua DPC PKB Asal...
Era Ketua DPC PKB Asal Dipilih Sudah Berakhir, Gus Halim: Semua Harus Lulus UKK
Cegah Kades Terjerat...
Cegah Kades Terjerat Kasus Hukum, Kejagung Diminta Latih Pengelolaan Dana Desa
KPK Dalami Alur Penyetoran...
KPK Dalami Alur Penyetoran Uang Caperdes saat Periksa Camat-Kades terkait Kasus Sudewo
Gus Halim Tekankan Penataan...
Gus Halim Tekankan Penataan Kepengurusan PKB Tak Hanya Berorientasi Kemenangan Elektoral
Uji Kelayakan Calon...
Uji Kelayakan Calon Ketua DPW, Gus Halim: Pemimpin PKB Wajib Tahu Diri
Hasil Survei: Yandri...
Hasil Survei: Yandri Susanto Masuk Tiga Besar Menteri dengan Kinerja Terbaik
Kisah Desa Temon Pacitan,...
Kisah Desa Temon Pacitan, dari Penderes Lokal ke Pasar Global
Dorong Percepatan Koperasi...
Dorong Percepatan Koperasi Desa Merah Putih di Majalengka, Mendes PDT: Target 80.000
Pemerintah Perkuat Kehadiran...
Pemerintah Perkuat Kehadiran di Papua lewat Program MBG, Bansos, hingga Kopdes
Rekomendasi
Iran Gunakan Senjata...
Iran Gunakan Senjata Ampuh dalam Negosiasi di Swiss, Apa Itu?
Profil Eloy Room, Kiper...
Profil Eloy Room, Kiper Moncer Timnas Curacao yang Cetak Sejarah di Piala Dunia 2026
BPDP dan AKPY Latih...
BPDP dan AKPY Latih Petani Kotim Tingkatkan Kualitas Panen Sawit Rakyat
Berita Terkini
Deretan Pasal Menjerat...
Deretan Pasal Menjerat Roy Suryo dan Dokter Tifa di Kasus Ijazah Jokowi
Puji Kepemimpinan Wali...
Puji Kepemimpinan Wali Kota Agustina, Hendardji Soepandji: Budaya Semarang Kian Kuat dan Harmonis
Polri Ungkap Peran Ganda...
Polri Ungkap Peran Ganda Frans Antoni di Jaringan Narkoba Fredy Pratama
Malam Ini Roy Suryo...
Malam Ini Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Besok Dilimpahkan ke Jaksa
Buronan Kasus Penipuan...
Buronan Kasus Penipuan Bisnis Batu Bara Rp7 Miliar Ditangkap di Bandara Soetta
Polri: Frans Antoni...
Polri: Frans Antoni Diduga Otak Cuci Uang Hasil Narkoba Fredy Pratama
Infografis
Ini Kecanggihan Drone...
Ini Kecanggihan Drone MQ-9 Reaper AS, 11 Unit Telah Ditembak Jatuh Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved