Dituntut 8 Tahun Penjara, Putri Candrawathi Diyakini Dukung Pembunuhan Berencana Brigadir J

Rabu, 18 Januari 2023 - 12:51 WIB
loading...
Dituntut 8 Tahun Penjara, Putri Candrawathi Diyakini Dukung Pembunuhan Berencana Brigadir J
Terdakwa Putri Candrawathi menghadapi sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). FOTO/MPI/ARIF JULIANTO
A A A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Putri Candrawathi dengan hukuman 8 tahun penjara. Istri Ferdy Sambo itu diyakini mendukung pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang diotaki oleh suaminya.

"Bahwa Putri Candrawathi sangat mendukung rencana kehendaknya merampas nyawa Nofriansyah yang akan dilaksanakan Ferdy Sambo," kata JPU saat sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

Hal tersebut, kata JPU, terlihat dari peran Putri Candrawathi yang sengaja melucuti senjata milik Brigadir J, dan tidak mengembalikannya hingga peristiwa berdarah terjadi.

Baca juga: Breaking News, Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara

"Peran fisik terdakwa Putri Candrawathi tidak mengembalikan senjata api dinas jenis HS milik Nofriansyah yang disimpan dalam mobil Lexus menjadi petunjuk kuat adanya kehendak, dan rencana Putri Candrawathi terhadap senjata api jenis HS akan digunakan dan sudah dipersiapkan untuk mendukung skenario tembak-menembak di rumah dinas Duren Tiga yang disusun oleh Ferdy Sambo," kata JPU.

"Putri tetap melaksanakan kehendaknya untuk merampas nyawa Nofriansyah dengan sengaja, tetap mengamankan senjata milik korban Nofriansyah tersebut, dengan memberikan arahan ke Richard untuk menyimpan senjata api tersebut di lemari senjata api yang ada di ruang lantai 3," katanya.

Padahal, kata JPU, lantai tiga di rumah dinas tersebut merupakan ruang private yang tidak bisa dimasuki sembarangan orang. "Lantai 3 itu private, tidak sembarang ART bisa ke lantai 3 kecuali dengan izin Putri atau Ferdy Sambo," ucapnya.

Baca juga: Jaksa Anggap Dugaan Pelecehan Seksual Putri Candrawathi Janggal
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1429 seconds (0.1#10.140)