Pengacara Berharap JPU Tuntut Bebas Bharada E
loading...
A
A
A
JAKARTA - Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Richard Eliezer alias Bharada E menghadapi sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023) hari ini. Pengacara berharap Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut bebas Bharada E.
"Sebetulnya kalau Jaksa Penuntut Umum berani mengambil sikap yang progresif, jaksa dapat saja membuat tuntutan bebas ke terdakwa Richard Eliezer," kata pengacara Bharada E, Ronny Talapessy saat dikonfirmasi, Rabu (18/1/2023).
Menurutnya, dugaan kasus pembunuhan Brigadir J menjadi sorotan luas dari publik dan telah membuat kepercayaan publik kepada institusi Polri menurun drastis. Presiden Joko Widodo (Jokowi) bahkan harus turun tangan dan berkali-kali meminta kasus ini dituntaskan.
"Atas keberanian seorang RE, kasus ini akhirnya bisa terkuak dan bisa diadili di persidangan," ujar Ronny.
Ia menjelaskan, tuntutan bebas untuk RE bisa menjadi pelajaran penting ke depan, ada kesadaran bahwa aparat hukum tidak boleh memiliki kekuasaan sangat besar, sewenang-wenang, dan mengorbankan anak buah dengan pangkat paling rendah.
"Fakta-fakta persidangan menunjukkan kualitas kesaksian RE sangat baik dan tidak pernah berbelit-belit, sangat kooperatif. Juga terungkap bahwa dia memang tidak punya mens rea, tidak punya niat. Hanya karena diperintah oleh seorang jenderal yang sewenang-wenang," katanya.
Baca juga: Keluarga Brigadir J Ingin Putri Dituntut Hukuman Maksimal, Bharada E Diberi Keringanan
Ronny menambahkan, dalam persidangan, para ahli mendukung Bharada E untuk bebas karena tidak bisa dimintai pertanggungjawaban sebagai alat. Maka itu, tanpa bermaksud mendahului, pihaknya mendorong JPU berani mengambil sikap yang progresif untuk dunia hukum Indonesia.
"Sebetulnya kalau Jaksa Penuntut Umum berani mengambil sikap yang progresif, jaksa dapat saja membuat tuntutan bebas ke terdakwa Richard Eliezer," kata pengacara Bharada E, Ronny Talapessy saat dikonfirmasi, Rabu (18/1/2023).
Menurutnya, dugaan kasus pembunuhan Brigadir J menjadi sorotan luas dari publik dan telah membuat kepercayaan publik kepada institusi Polri menurun drastis. Presiden Joko Widodo (Jokowi) bahkan harus turun tangan dan berkali-kali meminta kasus ini dituntaskan.
"Atas keberanian seorang RE, kasus ini akhirnya bisa terkuak dan bisa diadili di persidangan," ujar Ronny.
Ia menjelaskan, tuntutan bebas untuk RE bisa menjadi pelajaran penting ke depan, ada kesadaran bahwa aparat hukum tidak boleh memiliki kekuasaan sangat besar, sewenang-wenang, dan mengorbankan anak buah dengan pangkat paling rendah.
"Fakta-fakta persidangan menunjukkan kualitas kesaksian RE sangat baik dan tidak pernah berbelit-belit, sangat kooperatif. Juga terungkap bahwa dia memang tidak punya mens rea, tidak punya niat. Hanya karena diperintah oleh seorang jenderal yang sewenang-wenang," katanya.
Baca juga: Keluarga Brigadir J Ingin Putri Dituntut Hukuman Maksimal, Bharada E Diberi Keringanan
Ronny menambahkan, dalam persidangan, para ahli mendukung Bharada E untuk bebas karena tidak bisa dimintai pertanggungjawaban sebagai alat. Maka itu, tanpa bermaksud mendahului, pihaknya mendorong JPU berani mengambil sikap yang progresif untuk dunia hukum Indonesia.
(abd)