Jaksa Kutip 2 Ayat Alkitab saat Mulai Baca Tuntutan Ferdy Sambo
Selasa, 17 Januari 2023 - 18:25 WIB
loading...
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Ferdy Sambo berjalan keluar ruangan usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadian Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023). Foto/MPI/Arif Julianto
A
A
A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) mengutip dua ayat Alkitab saat memulai pembacaan tuntutan pidana untuk terdakwa Ferdy Sambo . Dua ayat Alkitab yang dibacakan adalah Lukas 12 ayat 2 dan Matius 5 ayat 21.
"Izinkan kami mengutip Lukas 12 ayat 2. Yang di mana berisikan tidak ada sesuatu pun yang tertutup yang tidak akan dibuka dan tidak ada sesuatu pun yang tersembunyi yang tidak akan diketahui," kata Jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).
Kemudian Jaksa juga mengutip ayat Alkitab dari kitab Matius 5 ayat 21. "Kamu telah mendengar yang difirmankan nenek moyang kita, jangan membunuh. Yang membunuh harus dihukum," jelasnya.
Baca juga: Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup, Keluarga Brigadir J Minta Hakim Vonis Mati
"Izinkan kami mengutip Lukas 12 ayat 2. Yang di mana berisikan tidak ada sesuatu pun yang tertutup yang tidak akan dibuka dan tidak ada sesuatu pun yang tersembunyi yang tidak akan diketahui," kata Jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).
Kemudian Jaksa juga mengutip ayat Alkitab dari kitab Matius 5 ayat 21. "Kamu telah mendengar yang difirmankan nenek moyang kita, jangan membunuh. Yang membunuh harus dihukum," jelasnya.
Baca juga: Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup, Keluarga Brigadir J Minta Hakim Vonis Mati
Lihat Juga :